Jenguk Tahanan Di Lapas Kelas II B Langsa Bawa Sabu di jeput polisi
Senin, 14 Februari 2022
Add Comment
Langsa, lintasone.com – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dan Lapas Klas II B Langsa, pada hari Selasa, 8 Februari 2022 melakukan pengungkapan terhadap 4 (empat) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di lapas kelas II Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK SH MH. Melalui
Kepala satuan Res Narkoba Polres Langsa, Iptu. Imam Azis Rachman, S.T.K, S.I.K mengatakan kepada awak media. Kamis 10 Februari 2022, saat petugas Lapas Klas II B Langsa, Reno Prayoga dan Ahlan Dini Ridwan sedang melaksanakan piket di ruang Fortir, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dari pengunjung Lapas, NL NST Binti AG NST ditemukan 6 (enam) paket Sabu di dalam saku celana jeans yang dibawanya oleh pengunjung dengan tujuan barang-barang tersebut, akan diantarkan kepada Napi, C,A selaku anak kandungnya.
Kemudian petugas Lapas menghubungi anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dan selanjutnya setelah dilakukan interogasi diamankan kembali 3 (tiga) orang lainnya di Lapas yang berstatus sebagai Napi. C,A Bin AM, MS Bin B dan CL W Binti T. A dan turut di amankan Barang-bukti berupa 3 (tiga) unit HP dari masing-masing Tsk di lapas kelas II B Langsa.
Lanjut kasat lagi, Berdasarkan pengakuan dari para Tsk, bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari seorang laki-laki yang berinisial A (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan tujuan untuk selanjutnya akan di edarkan kepada sesama Napi di Lapas Klas II B Langsa.
Selanjutnya ke empat orang Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.” Tandad Kasat.(Zainal).
0 Response to "Jenguk Tahanan Di Lapas Kelas II B Langsa Bawa Sabu di jeput polisi"
Posting Komentar