-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Ketua Fraksi Partai Aceh Maimul Mahdi Tentang Pengeras Suara Masjid Ciderai Umat Islam di Indonesia

Langsa, lintasone.com - Surat edaran menteri agama nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola benar-benar telah mencederai hati umat Islam di Indonesia khususnya melukai hati rakyat Aceh serta bertentangan dengan norma ada yang berlaku di bumi serambi Mekah ini.

Demikian ditegaskan ketua Fraksi Partai Aceh Maimul Mahdi yang juga anggota DPRK Langsa melalui siaran persnya yang di rilis kepada sejumlah awak media, Kamis (24/02/2021).

Menurutnya, di Aceh punya kekhususan dengan lahirnya undang-undang pemerintahan Aceh nomor 11 tahun 2006 serta di Aceh dalam penegakan syariat Islam berlaku Qanun bahkan kalau ada pelanggaran syariat Islam di Aceh maka bisa di jatuhkan hukuman cambuk.

Terkait pengeras suara di masjid, secara turun temurun di Aceh selama bulan suci ramadhan memang menjadi tradisi dan menjadi keharusan bagi anak muda untuk melakukan tadarus. Jadi sikap menteri agama ini dengan surat edaran yang di keluarkan telah melukai hati umat Islam.

Bukan saja masyarakat Aceh, bahkan seluruh umat Islam di Indonesia pasti merasa tersinggung dengan melakukan pembatasan waktu pembacaan Al-Qur'an menggunakan pengeras suara luar dan dalam.

“Mau cari popularitas kok menyinggung satu agama dengan perbandingan Azan dan suara gonggongan anjing diperumahan Jaga otak dan mulutmu pak menteri jangan terlalu lebay, yang anda atur melalui statementmu bukan solusi tapi menimbulkan kontroversi. Agama manapun jika dibandingkan suara kerohanian dengan suara gonggongan anjing, saya yakin mereka semua marah”, tutur aktivis partai Aceh ini.

Kemudian, Maimul meminta kepada pemangku kebijakan di Aceh agar menolak secara keras pemberlakuan surat edaran menteri agama republik Indonesia itu di Aceh, sebab hal ini perlu kiranya dilakukan pemangku kebijakan di Aceh agar menjadi pertimbangan pemerintah republik Indonesia.

Ditegaskannya, bahwa seorang Menteri Agama harusnya jangan sembarangan mengeluarkan pendapat yang menimbulkan kontroversi antar umat beragama. Terlebih lagi surat edaran yang dikeluarkan seolah-olah ada kepentingan atau pesanan dari pihak lain.

"Kami sudah damai di Aceh dan menjaga NKRI dalam kebhinekaan, tuangkan ide gagasanmu yang mencerdaskan generasi bangsa. Jangan sampai menimbulkan perpecahan lagi dan apakah Aceh harus merdeka dari NKRI", tutupnya. (Zainal)

0 Response to "Ketua Fraksi Partai Aceh Maimul Mahdi Tentang Pengeras Suara Masjid Ciderai Umat Islam di Indonesia"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel