Lanjutan Sidang Gugatan PMH Bank Bukopin 2 Trilyun
Selasa, 22 Februari 2022
Add Comment
Jember, lintasone.com - Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Bank Bukopin Cabang Jember senilai 2 trilyun, terus berlanjut dan sidang kembali digelar oleh PN Jember pada Selasa (22/2).
Sidang lanjutan diketuai hakim majelis Totok Yuniarto dengan agenda penyerahan kesimpulan. Sempat terjadi penolakan dari pihak Kuasa hukum Tergugat Bank Bukopin Jember.
"Mana mas dokumen kesimpulan untuk pihak Penggugat," tanya Hakim Ketua, Totok.
"Gak ada pak," kata Jatmiko kuasa hukum Tergugat.
Yang kemudian ditegur oleh hakim totok dan kemudian pihak Tergugat memberikan dokumen Kesimpulan kepada penggugat.
Kuasa hukum penggugat Ihya Ulumiddin, usai sidang mengungkapkan bahwa sidang gugatan PMH sudah hampir diujung, hampir selesai.
"Hari ini menyampaikan kesimpulan, dan dua minggu lagi putusan," ujarnya.
Udik sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa pihak Penggugat sudah memberikan dan menyampaikan bukti-bukti dan juga fakta hukum termasuk didalam persidangan bahwa selama ini pihak Tergugat tidak pernah beritikad baik dan juga memberikan apa yang menjadi hak debitur atau ahli waris .
"Dalam pembuktian sudah kami ungkap semua bahkan permintaan tertulis, dokumen yg menjadi hak ahli waris tidak pernah di berikan oleh pihak Tergugat, malah menolak, ada apa ini?" Tanya Udik heran.
Padahal, kata Udik lebih lanjut, dalam persidangan ini, semua harus dibuka dalam persidangan agar fair, adil dan terbuka.
"Kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini memberikan penilaian yang bijaksana, obyektif, netral dan hati nurani sesuai fakta dan bukti yang kami sampaikan," Harapnya.
Sebelum sidang di tutup, hakim Totok memberikan kesempatan untuk para pihak berdamai sebelum pembacaan putusan.( herry).
0 Response to "Lanjutan Sidang Gugatan PMH Bank Bukopin 2 Trilyun"
Posting Komentar