Tipu Pedagang, ASN Disdagperin Kotim Ditangkap Polisi
Kamis, 10 Februari 2022
Add Comment
Kotim, lintasone.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan hukum lantaran memanfaatkan wewenangnya untuk menipu pedagang, Kamis (10/02/2022).
Ia menjanjikan pedagang bisa memiliki kios di Pasar Eks Mentaya Sampit, dengan syarat membayar sejumlah uang.
ASN Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AS itu kini telah diamankan di Mapolres Kotim, ia dilaporkan seorang pedagang bernama Iriani atas dugaan kasus penipuan.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu dan baru dilaporkan korban belum lama ini.
Saat itu Pelaku menawarkan korban kios di Pasar Eks Mentaya Sampit dengan harga Rp.10 juta untuk satu kios kecil dan Rp.25 juta rupiah untuk kios besar, sebagai legalitas korban mendapatkan Surat Keputusan (SK) Kepala Disdagperin Kotim.
Korban percaya dengan tersangka yang memiliki jabatan Kepala Seksi dan ditugaskan untuk mengurus pasar, ia bersedia membayar secara bertahap hingga lunas dengan bukti Kwitansi Pembayaran.
Korban dijanjikan bisa menempati kios setelah adanya pergantian Kepala Dinas, namun setelah Kepala Dinas berganti korban tetap tidak bisa menempati kios, bahkan 10 SK Kepala Disdagperin yang diterima korban tidak berlaku.
Merasa ditipu korban yang berusaha meminta pertanggungjawaban serta pengembalian uang tak dipenuhi oleh Pelaku, akhirnya ia melaporkan kasus itu kepada Polisi.
Kapolres Kotim AKBP. Sarpani., S.I.K., M.M. saat press release, mengatakan pelaku menjanjikan untuk menguruskan kepada korban dan korban harus membayar sejumlah uang sebesar Rp.130 juta dengan janji bisa mendapatkan delapan kios kecil dan dua kios besar.
Hingga kini Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lain termasuk juga untuk memastikan apakah ada kemungkinan terseretnya tersangka lain pada kasus tersebut.
"Atas perbuatannya Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara", jelas Kapolres.(Tomi).
0 Response to "Tipu Pedagang, ASN Disdagperin Kotim Ditangkap Polisi"
Posting Komentar