Diduga Korupsi Dana Desa (DD) Hingga 1,5 Miliar, Kajari Sintang Tahan Oknum Kades Di Melawi
Jumat, 25 Maret 2022
Add Comment
Sintang, lintasone.com - Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot mengungkapkan, kasus tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polres Melawi ke Kejari Sintang, Rabu, 23 Maret 2022. Kades Nanga Libas berinisial KK itu langsung ditahan di Lapas Kelas II B Sintang.
“Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak 23 Maret 2022-11 April 2022. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak 31 Maret 2022,” ungkap Kajari saat press release.
Kamis, 24/03/ 2022
Ia mengatakan, dana yang diduga dikorupsi oleh Kades Nanga Libas, KK, merupakan Anggaran Pendapatan Dana Desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019.
“Yang bersangkutan diduga membuat laporan realisasi tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Dana yang dikorupsi lebih dari Rp 1,5 M digunakan untuk kepentingan pribadi,” bebernya.
Dikatakan Kajari, perbuatan KK melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 8 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Yohanes).
0 Response to "Diduga Korupsi Dana Desa (DD) Hingga 1,5 Miliar, Kajari Sintang Tahan Oknum Kades Di Melawi "
Posting Komentar