DPRD Jember Tindak Lanjuti Laporan Warga Wirolegi Terkait Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Perumahan
Kamis, 17 Maret 2022
Add Comment
Jember, lintasone.com - Penolakan warga Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari terhadap alih fungsi lahan pertanian yang terketak di Lingkungan Sumberejo Kelurahan Wirolegi dengan berkirim surat penolakan warga yang dikirimkan pada Bupati, Dinas PRKP Dan CK atau yang dikenal dengan nama Dinas PU Cipta Karya, Kapolres, BPN dan DPRD Jember.
Lahan yang awalnya tanah pertanian ini sekarang sudah di kavling- kavling untuk perumahan . Surat pengaduan yang dikirim pada 4 Maret 2022 ke DPRD Jember ini ditidaklanjuti oleh DPRD Jember dari Komisi A, B dan C dengan mengundang berbagai pihak terkait dengan acara Rapat Dengar Pendapat ( RDP) Aktifitas pengalhan fungsi lahan pertanian produktif menjadi perumahan, Rabu (16/3/2022).
" Hari ini Pemkab juga masih belum tadi pihak- pihak seperti DLH dia hanya memberikan persetujuan, tidak memberikan ijin, kemudian dari Cipta Karya tadi juga sama. Ini yang perlu , nanti kita cek semua perijinannya. kalau memang sudah, ya monggo duduk dengan masyarakat dan Apa alasannya Pemkab bisa mengeluarkan izin di tanah yang itu memang zona hijau atau tanah pertanian berkelanjutan." Ungkap David Handoko Seto, Ketua RDP yang juga Ketua Komisi B DPRD Jember.
David juga prihatin karena di sana ada aksi premanisme, mereka mengintimidasi menggunakan preman padahal mereka sudah diingatkan ada baku sawah masyarakat yang terdampak.
"Ini yang harus diperhatikan, keluhan- keluhan ini harus di tampung dan akan kami kaji kembali. Apakah ini layak atau tidak." Imbuhnya.
Nanti akan di cek, perijinan karena PTSP tidak hadir. Kalau tidak lengkap, pihaknya minta aktifitas dihentikan betul.
"Untuk sementara kami minta dihentikan, agar pihak- pihak tahu kalau izinnya sudah lengkap dan ada alasan untuk menerbitkan itu." Jelasnya.
Hal yang sama disampaikan Rahman Anda, ST,MM, Kepala Dinas Cipta Karya yang menegaskan bahwa terkait perijinan harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sesuai aturan undang- undang.
"Terkait dengan rekomendasi teknis, jelas kami menyesuaikan dengan aturan penataan ruang maupun dengan lahan sawah yang dilindungi. Jadi Belum ada ijin." Tegas Rahman.
RDP oleh Komisi A,B, dan C ini di hadiri Lurah Wirolegi, Plt. Camat Sumbersari, Dinas terkait juga perwakilan dari warga Kelurahan Wirolegi Lingkungan Sumberejo.( herry).
0 Response to "DPRD Jember Tindak Lanjuti Laporan Warga Wirolegi Terkait Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Perumahan"
Posting Komentar