-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Dugaan Keterangan Palsu Atas Terbitnya Akte Kelahiran, Advokat Faris Purnowo SH Berharap Ada Kepastian Hukum





Pasuruan, lintasone com - Terkait dugaan Keterangan Palsu akte kelahiran di Desa Karangmenggah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (8 Maret 2022) Advokat Faris Purnowo yang beralamat,Tengger Rejomulyo, Kandangan, Benowo surabaya ini berharap yang sudah diadukan/dilaporkan kliennya agar ada kepastian hukum dan penegakan keadialan.

Menurut Advokat Faris Purnowo, SH, mengatakan, "Sebelumnya kami mau menyampaikan terima kasih atas kinerja Pihak Kepolisian Resort Bangil yang Profesional, proporsional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam memproses Pengaduan/Laporan klien kami tentang dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHPidana." Ujar Faris.

"Laporan Dugaan Tindak Pidana klien kami sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHPidana, diajukan pada tanggal 13 April 2021, Pukul 12.30 WIB, selanjutnya pada tanggal 27 April 2021, Kami telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/334/IV/2021/Satreskrim, dan  Kami juga telah mendapat Laporan Perkembangan Hasil Penyelidikan baik tertulis maupun lisan, yakni SP2HP Nomor B/859/X/2021/Satreskrim tertanggal 9 Oktober 2021. "Ucapnya.

Dalam SP2HP tersebut menjelaskan telah melakukan klarifikasi terhadap 3 (tiga) orang saksi yakni Sekretaris Desa Karangmenggah, Kepala Desa Karangmenggah dan Kabid Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan (Sdr. Agus Wibisono, S.E., M.M.). Setelah kami mendapat SP2HP tersebut, kami mengkonfirmasi secara lisan kepada penyidik baik melalui telepon/whatsapp maupun bertemu langsung, yang menjelaskan bahwa : Sekretaris Desa menyampaikan tidak mengetahui proses penerbitan Akta Kelahiran Teradu/Terlapor, hanya mengetahui ada Akte Kelahiran dan Kartu keluarga atas nama Achmad Rochim anak dari Siti Rochma dan Abdullah. Paparnya 

Sementara itu Kepala Desa menyampaikan tidak mengetahui apapun perihal Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga sebagaimana aduan/laporan dugaan tindak pidana. Kabid Pencatatan Sipil Agus Wibisono, S.E., M.M., menyampaikan Pada tahun 1998 terdapat dokumen Pengajuan Permohonan Penetapan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran yang diajukan oleh/atas nama Achmad Rochim yang ditanda tangani oleh Sekdes Karangmenggah saat itu, Pemohon Achmad Rochim dan saksi-saksi dengan melampirkan beberapa dokumen yakni :
a. Surat Pengantar dari Kecamatan Wonorejo tanpa nomor surat, tanpa tanggal, tanpa stempel dan yang bertanda tangan hanya atas nama Camat Wonorejo tanpa nama.
b. Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Karangmenggah tanggal 10-12-1998 ditanda tangani oleh PJ. Kepala Desa Karangmenggah saat itu dan mengetahui Kepala KUA Kecamatan Wonorejo, yang menyatakan Achmad Rochim adalah benar-benar anak angkat dari ayah Abdullah dan dengan seorang ibu Siti Rochmah.
c. Surat Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Karangmenggah tanggal 11-12-1998 ditanda tangani oleh Sekretaris Desa Karangmenggah saat itu, yang menyatakan telah lahir seorang anak yang bernama Achmad Rochim dari seorang ibu yang bernama Siti Rochma istri dari Abdullah.d) KTP saksi-saksi, yang setelah kami crosscheck ternyata saksi-saksi bukan dari keluarga Siti Rochma maupun Abdullah. Selanjutnya karena SP2HP berikutnya belum kami dapat mungkin terdapat karena kendala teknis dari Penyidik, maka kami meminta informasi perkembangan secara lisan baik melalui tatap muka, telepon dan whatsapp. "Jelasnya.

Penyidik menyampaikan telah memeriksa Teradu/Terlapor, yang pada intinya Teradu/Terlapor juga menyampaikan mempunyai saudara kandung bernama Ruslan. Setelah memeriksaTeradu/Terlapor Penyidik meminta keterangan/memeriksa Ruslan, yang dari pemeriksaan tersebut Penyidik menginformasikan bahwa Ruslan juga mengaku bahwa Achmad Rochim adalah saudaranya. Pada hari kamis tanggal 3 Maret 2022 juga telah diperiksa 3 (tiga) orang saksi yang merupakan warga Desa Karangmenggah, yang menyatakan bahwa Achmad Rochim mempunyai saudara yang bernama Ruslan, dan itu sudah menjadi rahasia umum yang diketahui oleh kebanyakan warga desa Karangmenggah.

Delapan Dari proses penyelidikan tersebut, sepatutnya sudah dapat masuk pada tahap selanjutnya yakni Penyidikan serta telah terang dan jelas untuk menetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana dengan pertimbangan yakni minimal terdapat 2 (dua) alat bukti yang cukup, yakni ; Pertama, keterangan saksi dari Pihak Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, yang telah jelas terdapat pertentangan dokumen pengajuan antara anak angkat dan anak kandung. Dapat dilihat dari Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Karangmenggah tanggal 10-12-1998 ditanda tangani oleh PJ. Kepala Desa Karangmenggah saat itu dan mengetahui Kepala KUA Kecamatan Wonorejo, yang menyatakan Achmad Rochim adalah benar-benar anak angkat dari ayah Abdullah dan dengan seorang ibu Siti Rochmah, sedangkan Surat Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Karangmenggah tanggal 11-12-1998 ditanda tangani oleh Sekretaris Desa Karangmenggah saat itu, yang menyatakan telah lahir seorang anak yang bernama Achmad Rochim dari seorang ibu yang bernama Siti Rochma istri dari Abdullah.

Dalam hal anak angkat ketentuan telah jelas diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang Pemeriksaan Permohonan Pengesahan/Pengangkatan Anakmenyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan Permohonan Pengesahan /Pengangkatan Kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada. Apabila permohonan disetujui harus dilampirkan dalam permohonan Penerbitan Akta Kelahiran, namun faktanya tidak ada Salinan Penetapan Anak Angkat, dan ternyata dapat diterbitkan Akta Kelahiran Achmad Rochim bahkan sebagai anak kandung dari Siti Rochma dan Abdullah. 

Kedua, keterangan 3 (tiga) orang saksi yang merupakan warga Desa Karangmenggah, yang menyatakan bahwa Achmad Rochim mempunyai saudara yang bernama Ruslan, dan itu sudah menjadi rahasia umum yang diketahui oleh kebanyakan warga desa Karangmenggah.

Ketiga, keterangan Achmad Rochim yang mengaku Ruslan adalah saudaranya.

Keempat, keterangan Ruslan yang menyatakan dia adalah saudara Achmad Rochim. KELIMA, Salinan Penetapan Ahli Waris Nomor 0059/Pdt.P/2021/PA.Bgl Tanggal 16 Maret 2021, yang di dalam Penetapan tersebut telah jelas siapa saja Ahli Waris Almarhum Haji Jasin (kakek Pengadu/Pelapor) yang sah, maka siapapun selain yang disebutkan dalam penetapan tersebut adalah bukan ahli waris almarhum Haji Jasin. KEENAM, dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 28/Pdt.G/2021/PN.Bil dalam Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Hasyim Wijaya Dkk (pengadu/Pelapor) melawan Achmad Rochim, pada halaman 14 Achmad Rochim melalui kuasa hukumnya dalam eksepsi menyatakan bahwa “Bahwa Para Penggugat memang benar para Ahli Waris dari H. Jasin…..”imbuhnya.

Sebagaimana rumusan pasal 266 KUHPidana yakni :Ayat (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”Ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian”Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang menyatakan “(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Satu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu”.Secara umum dari rumusan pasal 266 KUHPidana tersebut, dari keterangan palsu dalam suatu akta otentik dan/atau yang dengan sengaja memakai surat tersebut, diancam jika dapat menimbulkan kerugian. Artinya dari frasa dapat berarti tidak harus timbul kerugian dahulu, namun berarti berpotensi menimbulkan kerugian. Sedangkan kerugian adalah dapat berupa kerugian materiil dan immateriil. Sekali lagi, dengan telah terang dan jelasnya dugaan tindak pidana yang telah diadukan/dilaporkan klien kami, kami berharap dapat segera masuk pada tahap selanjutnya, demi mewujudkan Kepastian Hukum dan Menegakkan Keadilan. "Pungkas Faris Purnowo, SH.

Sampai berita ini dinaikan, Agus Wibisono Kabid Ducapil Kabupaten Pasuruan belum membalas konfirmasi. "Purnowo, SH.(Ambon/Dik/Hasan).

0 Response to "Dugaan Keterangan Palsu Atas Terbitnya Akte Kelahiran, Advokat Faris Purnowo SH Berharap Ada Kepastian Hukum"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Dirgahayu RI Ke-79

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel