Jalankan Kereta Kelinci di Jalan Umum, Sat Lantas Lumajang Ancam Akan Sita Kendaraan
Jumat, 04 Maret 2022
Add Comment
Lumajang, www.lintasone.com – Keberadaan kereta kelinci atau odong odong yang beroperasi di jalan umum bukan hanya dilarang, tetapi juga terancam pidana.
Selain karena tidak laik jalan, kereta kelinci juga tidak memenuhi syarat keselamatan. Oleh karena itu, keberadaannya saat ini jadi atensi Sat Lantas Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, SIK, MH, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Lantas, AKP Bayu Halim Nugroho, SH, SIK, mengatakan pihaknya gencar menyasar kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL), termasuk kereta kelinci.
Sebagai upaya antisipasi maraknya penggunaan kereta kelinci, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Sedangkan pemilik kereta kelinci dihimbau agar tidak mengoperasikannya.
“Kalau kedapatan beroperasi di jalan terpaksa kita tilang atau disita. Sebab, sosialisasi dan himbauan sudah sering kita lakukan, tapi tidak diindahkan,” tutur Bayu Halim kepada jatimhariini.co.id, Jumat (4/3/2022).
Menurutnya, kereta kelinci banyak jenisnya. Ada yang menggunakan mesin roda 4 dan ada pula yang memakai mesin diesel yang tidak dilengkapi surat-surat.
Dari segi daya angkut, kendaraan roda 4 tersebut diubah sedemikian rupa sehingga bisa mengangkut banyak orang.
“Modifikasi kendaraan seperti itu termasuk tindak kejahatan lalu lintas, dan itu bisa dipenjara. Tapi kita berusaha agar masyarakat paham hal itu dulu,” jelasnya.
Pihaknya juga akan mendatangi perusahaan-perusahaan dan menghimbau pengusaha supaya tidak memodifikasi kendaraan angkutannya.
Reporter : atman.
0 Response to "Jalankan Kereta Kelinci di Jalan Umum, Sat Lantas Lumajang Ancam Akan Sita Kendaraan "
Posting Komentar