-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Kuasa Hukum Ahli Waris Debitur Bank Bukopin Desak Kepolisian Untuk Mengembangkan Kasus

Jember, lintasone.com - Kasus laporan pidana dugaan pemalsuan dan penggelapan dokumen di Polres Jember oleh ahli waris dari debitur Bank Bukopin Cabang Jember terus bergulir. Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum Fenny Febrianti ahli waris dari almarhumah Suciwati dan Hariyanto debitur Bank Bukopin Cabang Jember mendesak pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus yang sudah dilaporkan sejak April tahun 2021 lalu.  "Kami mendesak pihak Polres Jember untuk bersungguh-sungguh menuntaskan dan juga mengembangkan dugaan pelanggaran pidana baik pemalsuan, penggelapan dokumen yang seharusnya menjadi hak kami yang sampai saat ini tidak pernah diberikan oleh pihak Bank Bukopin Cabang Jember," kata Udik sapaan akrabnya Jum'at (18/3/2022) saat ditemui di sela-sela kesibukannya.  Tak hanya sampai disitu, Udik menyatakan bahwa pihak kepolisian dalam mengembangkan perkara  tersebut juga harus menggunakan UU Perbankan no 10 tahun 1998, termasuk UU Fidusia no 42 tahun 1999, UU Hak Tanggungan no 4 tahun 1996, UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999,  UU Jabatan Notaris no 2 tahun 2014 perubahan atas UU no 30 tahun 2004, Peraturan Menteri Keuangan  no 27 tahun 2106 yang sudah diatur didalamnya terkait masalah tersebut.  "Perkaranya sudah jelas, selain dugaan kuat secara kasat mata terjadi pemalsuan tandatangan dan penggelapan dokumen juga,  pihak Notaris dan juga Kantor Lelang turut serta melanggar," jelas Udik.  Lebih lanjut, Udik berharap agar perkara yang sudah dilaporkan hampir setahun yang lalu   ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian.  "Kami masih percaya dengan komitmen Kapolri hingga jajaran dibawahnya dimana setiap laporan yang masuk agar  ditangani dengan segera dan memberikan  rasa keadilan kepada masyarakat. Pihak ahli waris menunggu keadilan selama belasan tahun terkait masalah ini," paparnya.  Udik juga menerangkan bahwa pihaknya selama ini juga sudah melapor kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Komnas HAM dan petinggi negara lainnya agar mendapatkan atensi karena sudah terlalu lama menantikan  keadilan yang selama ini belum didapat.( herry). http://dlvr.it/SLxMJQ
http://dlvr.it/SLxtQF

0 Response to "Kuasa Hukum Ahli Waris Debitur Bank Bukopin Desak Kepolisian Untuk Mengembangkan Kasus"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel