-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Maraknya Aktivitas PETI, Pemkab Melawi Disarankan Bentuk Tim Penindakan PETI

Melawi, lintasone.com - Maraknya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nanga Man dan Desa Kebebu Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, para pelaku penambang aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu, tanpa tersentuh pihak yang berwajib.Rabu, 02 Maret 2022

Pantauan Tim Awak Media, kegiatan penambang ilegal tak tanggung-tanggung puluhan set mesin Dompeng beroperasi di sungai maupun di daratan, kepulan asap hitam mengepul di udara dengan serta merta ujung paralon memuntahkan batu pasir dan lumpur tanah, hasil sedotan dari perut bumi  menumpuk berserakan di atas permukaan tanah, demi mendapatkan butiran emas yang nantinya akan melalui proses pendulangan dan campuran mercuri atau air raksa.

Hasil investigasi beberapa Tim Media ke lapangan, berhasil mendapatkan keterangan dari seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan terkait tambang tersebut.

Dia mengatakan, kami memang hanya bisa kerja PETI, untuk bisa memenuhi kebutuhan keluarga kami, sekalipun kami tau pekerjaan ini salah,"ucapnya kepada Media, Senin (28/2/2022)

Tak hanya di kawasan Desa Tanjung Paoh, aktivitas PETI juga berlangsung dikawasan Desa Nanga Man, Desa Kebebu kiri kanan mudik dan dikawasan Nanga Pinoh.

Sayangnya penindakan yang di lakukan Polres Melawi sampai saat itu terkesan tebang pilih, fakta dilapangan, masih banyak pelaku PETI tak tersentuh, bahkan tak jauh dari lokasi kota Nanga Pinoh seperti di seberang Desa Kelakik, puluhan set Dompeng beroperasi disana, juga di lokasi Desa Kambut dan masih banyak lagi daerah lainnya yang ada di Melawi,"ucap warga.

Selain itu terdapat peredaran BBM solar, belum lagi beredarnya mercuri atau air raksa, yang tak dapat di pisahkan dengan kegiatan PETI.

Sebagaimana di maksud dalam pasal 158 Undang undang RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang undang Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 KUHP.

Dalam menghadapi persoalan PETI di Melawi, sepertinya semua masih belum tersentuh dan terkesan
ada pembiaran, harapan warga masyarakat Melawi, agar Pemkab Melawi bentuk Tim Penertiban dan Penindakan pelaku PETI.

Untuk itu, dimohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk  mengambil tindakan tegas, terkait bila ada keterlibatan oknum anggota terlihat dalam kepentingan PETI, sebagaimana 16 konsep visi Polri “Presisi" yang dicanangkan oleh Kapolri.

Jurnalis : Yohanes/Tim.

0 Response to "Maraknya Aktivitas PETI, Pemkab Melawi Disarankan Bentuk Tim Penindakan PETI"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel