-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Polda Aceh Tetapkan Tujuh 0rang Tersangka Tentang Kasus Korupsi Terhadap Beasiswa

Banda Aceh, lintasone.com - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi dana bantuan beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 dengan anggaran Rp 22,3 miliar, Selasa, 1 Maret 2022.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, menyebutkan dalam kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Winardy, Pada hari ini Rabu, 2 Maret 2022 di Mapolda Aceh.

Winardy mengungkapkan ke tujuh tersangka tersebut adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM, serta RDJ dan RK sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).

"Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tandasya Winardy.(Zainal).

0 Response to "Polda Aceh Tetapkan Tujuh 0rang Tersangka Tentang Kasus Korupsi Terhadap Beasiswa"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel