-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Polres Lumajang Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Orkebaya

Lumajang,  www.lintasone.com -  Pada hari kamis 10 Maret 2022 sekitar pukul 14.30 wib telah di lakukan penangkapan terhadap sdr AE warga Desa Badean Kec Blimbingan Kab Banyuwangi dan sdr AH warga Desa Yosowilangun Kec Yosowilangun Kab Lumajang karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan, khasiat mutu dan atau tanpa memiliki ijin edarsebagaimana di maksud dalam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no 36 th 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kedua tersangka di tangkap di dalam kamar sdr AE di dsn Madurejo Ds Munder Kec Yosowilangun Kab Lumajang dengan barang bukti
– empat buah kaleng plastik warna putih kosong bekas tempat pil warna putih logo “Y”
– empat buah plastik klip yg masing-masing berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo “Y”
– 1 (satu) buah plastik klip yang berisi
1. 14 (empat belas) buah linting masing-masing berisi 5 butir pil warna putih logo “Y”
2. 3 (tiga) buah linting masing-masing berisi 4 (empat) butir pil warna putih logo “Y”
3. Uang hasil penjualan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah )
4. 1 (satu) unit HP merk VIVO tipe Y20S warna biru dengan simcard 08574222746
Jumlah keseluruhan barang bukti pil logo “Y” 488 (empat ratus delapan puluh delapan) butir.

Kedua tersangka di tangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Dsn Madurejo Ds Munder Kec Yosowilangun Kab Lumajang di duga ada yang tindak pidana yg di duga tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat mutu dan tanpa memiliki ijin edar secara bersama-sama. Kemudian di lakukan rangkaian penyidikan lebih lanjut dan benar pada hari kamis 10 Maret 2022 di lakukan penangkapan terhadap sdr AE di Dsn Madurejo Ds Munder Kec Yosowilangun Kab Lumajang kemudian di lakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr AH di samping Jl Raya Yosowilangun Kec Yosowilangun Kab Lumajang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka di lakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang. 

Reporter : atman.

0 Response to "Polres Lumajang Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Orkebaya"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel