-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Polres Malang Ungkap Tiga Pelaku Perampasan Kendaraan Roda 2 dan 4

Malang, lintasone.com - Sat reskrim Polres Malang berhasil mengamankan tiga pelaku perampasan kendaraan disertai dengan kekerasan dan pemberatan milik driver taksi online, satu di antara pelaku adalah seorang residivis pencuri kendaraan roda dua, yang baru keluar 4 bulan dari penjara. 

" Kronologisnya pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira pukul 23.13 WIB, korban (driver taksi online; red) sedang bekerja sebagai driver taksi online, mendapat order dari pelaku, " ungkap Kasat reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi, Rabu (16/2/2022). 

Kata dia, korban menerima orderan dan menuju ke Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu di depan salah satu hotel di kota tersebut, untuk menjemput customer atau tiga orang pelaku. 

" Saat Jalan Panglima Sudirman Kota Batu korban bertemu dengan tiga pelaku di tepi jalan, tiga orang itu naik ke mobil untuk diantar ke Jalan Dewi Sartika Kota Batu sesuai orderan aplikasi, " terangnya. 

Namun, setelah sampai di Jalan Dewi Sartika, ketiga pelaku tidak segera turun dari mobil, malah meminta diantarkan ke rumah pamannya di daerah Selorejo Kecamatan Dau Kabupaten Malang. 

" Korban setuju untuk mengantarkan ke Wilayah Selorejo Kecamatan Dau dengan petunjuk arahan pelaku dikarenakan korban tidak tahu jalan, " urainya. 

" Pada saat di perjalanan di sekitar Jalan Desa Petungsewu Kecamatan Dau, korban dipegang bahunya dan ditarik oleh pelaku yang duduk di bangku bagian belakang sambil mengancam akan membacok, " lanjutnya. 

Kendati sempat memberontak, akhirnya korban menepikan kendaraannya di tepi jalan dengan kondisi mesin mobil hidup dan keluar dari mobil. Hingga ke tiga pelaku membawa kabur kendaraan milik korban. 

Ketiga pelaku itu, yakni Ibet Bulan Santoso diduga otak pelaku yang merupakan residivis, dan Agung Prasetiyo berperan sebagai penunjuk Jalan untuk mencari jalan yang sepi, serta Muhamad Arif Hidayat  membungkam korban dengan lakban.

Donny mengatakan tim gabungan Opsnal Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau melakukan penyelidikan terkait laporan itu, hingga menangkap ketiga pelaku di wilayah Kecamatan Wagir. 

" Saat kami tangkap tiga pelaku ada di rumah temannya di Desa Pandanlandung tengah melakukan pesta sabu di dalam rumah itu, " tegasnya. 

" Barang bukti yang kami amankan dari tersangka yakni uang tunai sebesar Rp. 4.570.000, 2 buah handphone, 1 poket narkoba jenis sabu, satu buah celurit, dan sejumlah barang bukti lain, " sambungnya. 

Akibat perbuatannya, ketiga orang tersangka itu dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

" Karena saat dirangkap ditemukan narkoba maka kami juga terapkan undang undang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ketiga orang ini pemakai, " pungkas.(Donny). 

0 Response to "Polres Malang Ungkap Tiga Pelaku Perampasan Kendaraan Roda 2 dan 4"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Dirgahayu RI Ke-79

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel