Sat Lantas Lumajang Amankan Kereta Kelinci Dan Sopir Saat Melintas Di Jalan Umum
Rabu, 09 Maret 2022
Add Comment
Lumajang, www.lintasone.com – Sat Lantas Polres Lumajang mengamankan sopir kereta kelinci ketika melintas di Jalan Srikaya, Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono.
Pria berinisial F, warga setempat diamankan petugas berikut barang bukti (BB) berupa kendaraan modifikasi dan surat-surat untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasat Lantas, AKP Bayu Halim Nugroho, SH, SIK, kepada jatimhariini.co.id mengatakan, petugas mengamankan pelaku yang merupakan sopir sekaligus pemilik kendaraan modifikasi saat menggelar patroli wilayah.
Kendaraan jenis Isuzu Light truk warna hitam dengan Nopol AD-1395-LB yang STNK dan buku uji berkala kendaraan bermotor (KIR) nya telah habis masa berlakunya itu, oleh pelaku diubah menyerupai kereta dengan 1 gerbong. Akibat modifikasi itu, kendaraan tersebut tidak lagi sesuai ukuran (over dimensi).
“STNKnya habis tahun 2012 dan buku KIRnya habis tahun 2000. Kemungkinan karena suratnya mati dan tidak mau ribet, makanya diubah jadi kereta kelinci,” tutur Bayu Halim kepada jatimhariini.co.id, Selasa (8/3/2022).
Bayu Halim menjelaskan, perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 50 ayat (1) karena merubah bentuk dan tipe kendaraan, sehingga tidak memenuhi kewajiban uji tipe. Pelaku terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda sebesar 24 juta rupiah.
Perbuatannya juga melanggar Pasal 277 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Pelaku tidak ditahan tapi kita kenakan wajib lapor 3 hari sekali, surat-surat dan kendaraannya kita sita untuk diperiksa karena ini termasuk tindak pidana kejahatan lalu lintas,” pungkasnya.
Reporter : atman.
0 Response to "Sat Lantas Lumajang Amankan Kereta Kelinci Dan Sopir Saat Melintas Di Jalan Umum "
Posting Komentar