Tanya Perkembangan Perkara yang Displit, Komisi A Temui Kapolres Lumajang
Selasa, 08 Maret 2022
Add Comment
Lumajang, www.lintasone.com – Kapolres Lumajang yang baru, ingin duduk bareng antara Yudikatif, Legislatif dan Eksekutif, agar Kabupaten Lumajang lebih aman dan lebih baik.
Kehadiran Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang di Polres Lumajang adalah untuk menindaklanjuti surat yang masuk ke pihaknya berkenaan dengan adanya splits perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama, yang dilakukan Matnaji, Miskari, Umar, Usman dan Muhammad Yunus, Februari 2021 lalu.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Gatot Sarworubedo, kepada media ini mengatakan kalau pihaknya hanya menindaklanjuti tembusan surat dari pengacara kelima terpidana tersebut, yang mempertanyakan splitsing perkara.
“Pihak pengacara dari kelima terpidana, berkirim surat kepada Presiden Jokowi, yang tembusannya Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, maka dari itu kami hadir mempertanyakan hal tersebut, selain kami juga berkenalan dengan bapak Kapolres Lumajang yang baru menjabat belum satu minggu ini,” kata Gatot via lewat telpon, Jumat (4/3/2022).
Selain persoalan itu, kata politisi Gerindra ini, ada pula persoalan terkait dengan maraknya pertambangan di Kabupaten Lumajang yang perizinannya sudah mati masih saja melakukan operasi kerja pertambangan.
“Ada surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang telah berkirim surat terkait hal itu, sebab menurut mereka, ini ada pembiaran dari Kementrian ESDM,” ujarnya lagi.
Padahal kata Gatot, sejumlah CV sudah dibekukan perizinannya namun dilapangan masih saja melakukan kegiatan. Baru setelah ada titik temu kemauan yang di sepakati, Kapolres
berkeinginan bertemu dengan perwakilan para penambang baik itu ilegal/ legal.
Sementara itu, Kapolres Lumajang, Dewa Putu Eka Darmawan, kepada sejumlah media usai melakukan pertemuan dengan Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, menerangkan kalau pihaknya menyeplit perkara itu berdasarkan laporan yang berbeda.
“Jadi antara kekerasan terhadap orang itu ada pelaporannya sendiri. Jadi jika kita merasa disakiti, maka orang yang tersakiti itulah yang melaporkan, sedangkan perkara pengerusakan alat berat itu ada pelapornya sendiri, jika alatnya beratnya dirusak, otomatis yang buat laporan adalah pemilik dari alat berat tersebut,” paparnya di hadapan awak media waktu itu.
Dan penjelasan perkara hukum ini, kata mantan Kapolres Madiun ini, sudah dijelaskan kepada Komisi A, dan sudah bisa dipahami.
“Persoalan ini sudah kami petakan, dan Komisi A hanya mengemban amanah dari warga yang berkirim surat melalui Penasehat Hukumnya, utnuk diklarifikasi,” tambahnya.
Dan perkara yang pertama, yaitu pengerusakan barang (alat berat), menurut AKBP Dewa Putu sudah P-21, sedangkan perkara yang kedua masih P-19, kurang sedikit berkas,” ungkapnya.
Intinya, kata Kapolres, bukan tidak mau menjadikan satu perkaranya, namun dalam perkara tersebut ada dua pelapor yang berbeda.
“Masing-masing itu dulu sebagai dasar, pihak kepolisian melangkah itu bergerak berdasarkan laporan juga polisi yang menemukan, karena ini laporan model B dilaporkan ya kami menindaklanjuti sendiri-sendiri,” pungkasnya.
Reporter : atman.
0 Response to "Tanya Perkembangan Perkara yang Displit, Komisi A Temui Kapolres Lumajang "
Posting Komentar