-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Selama Ramadhan 1443 Hijriyah, Jam Kerja ASN Dikurangi

Probolinggo, intasone.com - Selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah tahun 2022, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo berkurang.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 800/68/426.53/2022 tanggal 30 Maret 2022 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono.

SE ini merujuk kepada SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Republik Indonesia tanggal 25 Maret 2022 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat Edaran tersebut disampaikan kepada para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Perusahaan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Dalam SE tersebut disebutkan, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja adalah 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan lima puluh menit) per minggu, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.45 WIB. Hari Jum’at masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB..

Kemudian bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.45 WIB. Hari Jumat masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB,
sementara hari Sabtu masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada Perangkat Daerah masing-masing.

Pelaksanaan tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 agar memperhatikan Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor : 800/215/426.53/2021 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan level 2 Covid-19 di Kabupaten Probolinggo.

Reporter : atman

0 Response to "Selama Ramadhan 1443 Hijriyah, Jam Kerja ASN Dikurangi"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Dirgahayu RI Ke-79

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel