-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu di Musnahkan Polisi

Bengkayang, lintasone.com – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar melalui Satuan Reserse Narkoba, Rabu, 25 Mei 2022, melakukan pemusnahan BB (Barang Bukti) hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkoba yang dilakuan Polisi di sebuah rumah Dusun. Jagoi Kindau Rt: 004 Rw: 003 Desa Sekida Kecamatan Jagoi Babang pada Selasa (10/05) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku pria berinisial P (47) dan barang bukti Narkoba seberat 4, 58 Gram Netto.

Dalam relese pemusnahan Narkoba, IPTU Maju K. Siregar selaku Kasat Narkoba mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan seberat 2. 48 gram.

“Pemusnahan dilakukan setelah dilakukan penyisihan BB untuk pembuktian perkara seberat 2 gram dan 0, 01 untuk pengujian sampel barang bukti secara laboratorium di BPOM Pontianak”, kata IPTU Maju Siregar.

Pemusnahan Narkoba ini dilakukan dengan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai yang disaksikan oleh pelaku yang selanjutnya di buang didalam WC.

“Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengetesan dengan menggunakan Test Kit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin karena cairan didalam Tes Kit berubah warna menjadi ungu”, papar IPTU Maju Siregar.

Pemusnahan Narkoba kali ini juga menghadirkan pihak dari Kejaksaan, BNN Bengkayang, Penasehat Hukum, Pelaku dan anggota Polres Bengkayang.

“Pelaku dijerat dengan UU Tindak Pidanan Narkoba Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009”,Barang Bukti Ungkap Kasus Narkoba Dimusnahkan Polisi.

Kabiro Bengkayang : Jemi 


0 Response to "Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu di Musnahkan Polisi"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Dirgahayu RI Ke-79

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel