-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Buang Anak Kandung Diluar Nikah, Kedua Pelakunya Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Kobar, lintasone.com - Pasca penemuan bayi di depan rumah warga yang berlokasi di wilayah Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), 22 Mei 2022, polisi akhirnya berhasil menemukan dan menangkap dua pasangan yang diduga sengaja melakukan penelantaran bayi tersebut.

Kedua pasangan itu berinisial M (20) warga Kobar dan S (19) warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Keduanya berstatus masih belum menikah atau masih berpacaran.

"Pasca penemuan bayi dan laporan pemilik rumah tempat ditemukannya bayi tersebut, anggota Reskrim Polres Kobar segera bekerja melakukan penyelidikan. Setelah menanyai berbagai saksi, akhirnya ditemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku", jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat konferensi pers, Kamis (26/05). 

Setelah ditangkap dan diperiksa oleh penyidik, kedua pelaku mengaku bahwa mereka berdua sudah menjalin hubungan pacaran sekitar 1 tahun.

"Mereka kenal karena sama-sama mengikuti kursus di sebuah lembaga pendidikan di Pangkalan Bun. Dari situlah, mereka menjalin hubungan pacaran dan melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga S hamil", ungkap Bayu.

Dari keterangan 2 pelaku, bayi X tersebut dilahirkan di sebuah tempat kos tanpa dibantu oleh tenaga medis pada tanggal 29 April 2022.

"Pelaku perempuan tinggal di Pangkalan Bun sendirian karena orangtuanya berada di Kabupaten Kotim, saat proses melahirkan ia hanya dibantu oleh pelaku laki-laki M", lanjutnya.

Ketika pelaku S disuruh pulang ke Kotim oleh orang tuanya untuk suatu keperluan, dari situ muncul permasalahan.

Karena kedua orangtua masing-masing pelaku tidak mengetahui proses kehamilan dan kelahiran bayi tersebut, kedua pelaku takut dan S meminta M untuk menjaga bayi tersebut.

Namun pelaku M memiliki ide lain, ia berharap dengan meletakkan bayi di depan rumah orangtuanya maka bayi tersebut akan diadopsi dan dipelihara mereka.

"Namun kenyataannya tidak demikian, pasca penemuan bayi, orang tua M yaitu mertua dari orang yang pertama kali menemukan bayi merasa kaget karena ada bayi didepan pintu rumahnya", ungkap Bayu.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.(Tomi).

0 Response to "Buang Anak Kandung Diluar Nikah, Kedua Pelakunya Terancam Pidana 5 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel