Curi Sawit Untuk Keperluan Hidup, 4 Terdakwa Diganjar 7 Bulan Penjara
Kamis, 26 Mei 2022
Add Comment
Kotim, lintasone.com - Empat terdakwa pencurian buah sawit, Junaidi alias Junai, M Fahruraji, Tami dan Nasrianto pasrah ol dihukum selama 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
"Kami terima vonis itu, hakim sudah mengurangi hukuman dari tuntutan jaksa, sebelumnya keempat warga tersebut dituntut pidana selama 10 bulan atas kasus pencurian buah kelapa sawit", kata kuasa hukum terdakwa Bambang Nugroho, S.H Rabu (25/05/2022)
Dari fakta terungkap di sidang mereka mencuri sawit itu rencana buahnya untuk dijual lagi, dan hasil penjualannya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan pada Sabtu, 25 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 Wib.
Lokasi pencurian buah sawit itu di MR 4 Blok 09 H Lahan Areal Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Total buah sawit yang dicuri 221 jenjang atau 2.400 Kg.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.(Tomi).
0 Response to "Curi Sawit Untuk Keperluan Hidup, 4 Terdakwa Diganjar 7 Bulan Penjara"
Posting Komentar