-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Diduga APH Tak Berdaya Menghadapi Cukong Kayu, Perdagangan Kayu Ulin Semakin Merajalela di Kabupaten Melawi

Melawi, lintasone.com - Maraknya berita online mengenai Dugaan Pembalakan Hutan Lindung dan bisnis kayu oleh para Cukong  Kayu di Kabupaten Melawi menjadi tanda tanya para masyarakat dan para aktivis lingkungan dan hukum di wilayah Kalimantan Barat. 

Berita online yang lalu tentang Tatement Kepala Kanwil Kehutanan Kalbar yang mengatakan akan menindaklanjuti adanya pemberitaan Pembalakan Hutan Lindung di Kabupaten Melawi sampai saat ini belum ada tanda-tanda telah dimulai penegakan hukum terhadap Para perdagang kayu (Saumel) yang memperdagangkan berbagai jenis kayu termasuk kayu Ulin (tebelian) yang diduga ilegal.

Media melakukan investigasi ke lapangan, Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi, ditemukan Penimbunan kayu di dalam ruko bermerek CV. Tanjung Gendot Jl. Erna Km.3 Desa Semadin Lengkong Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi, diduga kayu tersebut milik seorang pejabat Kades yg berinisial YK, saat media akan melakukan konfirmasi yg bersangkutan tidak ada ditempat, pada Senin, 23/5/2022 Malam.

Media juga mendapat informasi dari salah seorang pembeli kayu berinisial SPO yg berasal dari Binjai bahwa ada kurang lebih 3000 balok Belian (Ulin) diangkut menggunakan motor air yang sudah stanbay di kec. Nanga Pinoh yang diduga pemiliknya berinisial SMN, informasi yang didapat Media bahwa kayu Belian tersebut akan dibawa ke Kab. Sintang oleh Cukong kayu seorang wanita yang berinisial TR.pemilik kayu tersebut diduga berinisial SMN, diangkut menggunakan motor air diperkirakan kurang lebih 3000 balok Belian atau Ulin yg akan dibawa ke Sintang melalui cukong wanita yg berinisial TR pada Senin, 23/5/2022.

Terkait adanya temuan dan adanya informasi tersebut Media mendatangi Kantor Polres Melawi dan bertemu dengan Kasat Reskrim, I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H pada hari Senin 23/5/2022  di ruang pertemuan unit Reskrim polres Melawi.

Kasat Reskrim Polres Melawi menyampaikan kepada Media bahwa sudah melakukan pengecekan ke lapangan diduga terjadinya pembalakan hutan lindung.

"Masalah adanya pemberitaan mengenai dugaan pembalakan hutan lindung, kami tim Polres Melawi sudah melakukan pengecekan ke lokasi hutan lindung, itu kurang lebih dua bulan yang lalu," Kata Agus Pasek Sudina.

"Tidak ada aktifitas penebangan hutan, yang kami temui hanya pondok atau langkah kebun," ungkap Agus.

Mengenai banyaknya Cukong kayu pemilik Saumel yang menjual kayu di Kab. Melawi Kasat Reskrim menyampaikan kepada media bahwa itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kab. Melawi dalam membuat rumah tempat tinggal masyarakat.

"Adanya Saumel yang masih aktif menjual kayu di Kab. Melawi itu adalah pemenuhan kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal, disini masyarakat cenderung membuat rumah dari bahan kayu," jelas Kasat Reskrim Polres Melawi, I Ketut Agus Pasek Sudina.

Agus Pasek Sudina juga mengatakan kepada Media bahwa Polres Melawi selalu siap untuk melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku pembalakan hutan dan perdagangan kayu yang diduga ilegal. 

"Mengenai penindakan hukum terkait perijinan usaha jualan kayu, kami selalu siap melakukan tugas kami, namun hal ini jangan sampai  masyarakat pekerja kayu mempersalahkan kami yang melakukan penindakan hukum,
Upaya penindakan hukum harus dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dan pihak terkait, baik yang berada di Kabupaten Melawi dan di luar Kabupaten  Melawi maupun Pemda Provinsi Kalbar," jelas Kasat Reskrim Polres Melawi.

Ditempat yang terpisah Media menemui Aktivis LSM  Jangkar Borneo berinisial SY pada Senin, 23/5/2022 di rumah kediamannya, SY mengatakan bahwa dirinya sebagai aktivis LSM sangat sedih melihat kenyataan aktivitas para cukong kayu ilegal yang bebas melakukan kegiatan ilegalnya secara terang-terangan tanpa ada sanksi hukum dari para Aparat Penegak Hukum (APH), SY selalu berharap pihak APH dan pemerintah terkait lain untuk benar menjalankan fungsi dan tugasnya selaku APH, melakukan tindakan tegas dan terukur terkait pembalakan liar yg ada di kab. Melawi.

Pihak Media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Kehutanan yang berkantor di Kabupaten Sintang namun sampai berita ini terbit belum dapat terlaksana.

Pihak Media akan menerbitkan kembali berita hasil konfirmasi setelah konfirmasi kepada Dinas Kehutanan terlaksana.

Kabiro Kalbar : Yohanes.

0 Response to "Diduga APH Tak Berdaya Menghadapi Cukong Kayu, Perdagangan Kayu Ulin Semakin Merajalela di Kabupaten Melawi"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Dirgahayu RI Ke-79

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel