Kecewa Bandar Sabu 200 Gram di Vonis Bebas, "Fordayak KalTeng" Melakukan Aksi Demo Damai
Jumat, 27 Mei 2022
Add Comment
Palangkaraya.lintasone.com - Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) melakukan aksi demo damai terkait vonis bebas tersangka bandar narkoba dengan barang bukti kepemilikan dua ons (200 gram) sabu, aksi digelar di depan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jum'at (27/05/2022).
Ketua Umum Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan mengatakan aksi ini adalah bentuk kekecewaan terhadap putusan hakim yang dianggap tidak berpihak terhadap masyarakat Kalimantan Tengah yang berkomitmen untuk memberantas narkoba.
"Kita ingin hal ini menjadi perhatian khusus pihak-pihak terkait baik ditingkat provinsi maupun pusat untuk terus mempedulikan dan menjaga tentang masa depan masyarakat dan anak bangsa agar bisa hidup tanpa narkoba", tegas Bambang.
Menurutnya, dampak putusan bebas terhadap tersangka Saleh dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat dua ons (200 gram) ini adalah merupakan preseden buruk bagi peradilan di Kalimantan Tengah serta preseden buruk bagi seluruh peradilan yang ada di Indonesia.
"Secara logika kepemilikan sabu sebanyak dua ons (200 gram) itu sudah jelas melanggar hukum, tapi ini malah tersangka dibebaskan, kita tetap komitmen untuk mengawal terus kasus ini sampai tersangka dengan bukti-bukti yang ada dinyatakan bersalah dan dipidanakan, itu yang mau kita dorong dan sampaikan", tegasnya lagi.
"Dalam beberapa hari kedepan sambil kita menunggu penonaktifan dari tiga hakim yang melaksanakan proses sidang ini dari pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, kita juga akan menyurati presiden, komisi yudisial dan mahkamah agung, ini adalah bentuk keprihatinan kami terhadap hasil putusan ini dan bisa menjadi perhatian khusus bagi negara", tandas Bambang.(Tomi).
0 Response to "Kecewa Bandar Sabu 200 Gram di Vonis Bebas, "Fordayak KalTeng" Melakukan Aksi Demo Damai"
Posting Komentar