Polres Aceh Timur Ringkus Dua Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, 1 Kg. Sabu
Selasa, 10 Mei 2022
Add Comment
Aceh Timur, lintasone.com - Satresnarkoba Polres Aceh Timur membongkar jaringan narkoba lintas Provinsi dan mengamankan 1 kg sabu serta meringkus 2 tersangka.
Kepada media ini Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. dan Kasihumas AKP A.S Nasution, Selasa (10/5/2022) menjelaskan, Berkat kerja keras angota ahirnya berhasil meringkus dua tsk pengedar Narkoba jenis sabu lintas Provinsi, ada pun kedua tsk yakni MA, usia 29 tahun , warga, Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan US, usia 41 tahun warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, katanya.
"Kedua tsk diamankan Senin, (09/5/2022) petang di kebun sawit Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, bersama kedua tsk petugas berhasil mengankan 1 bungkus teh china merk Guanyinwang di dalamnya berisikan sabu seberat lebih kurang 1 kg, kemudian sepeda motor dan dua unit handphone" kata nya.
Menurut Kapolres,
Berhasilnya ke 2 tsk di ringkus berkat anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyamaran.
Pada saat digeledah di tubuh kedua tsk petugas tidak menemukan apapun, namun setelah diperiksa bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh kedua tersangka baru ditemukan barang bukti sabu yang dikemas didalam teh cina tersebut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,"tandasnya.(Zainal)
0 Response to "Polres Aceh Timur Ringkus Dua Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, 1 Kg. Sabu"
Posting Komentar