Terbukti Melanggar Jual LKS, Dispendik Kab Pasuruan Tidak Kasih Sanksi Kepala Sekolah SMPN 1 Bangil
Selasa, 14 Juni 2022
Add Comment
Gambar : Jawaban Kadispendik Kabupaten Pasuruan melalui pesan WhatsApp
Pasuruan, lintasone.com - Jual beli buku LKS dan pungutan biaya tahunan di SMPN 1 Bangil yang menjadi perbincangan wali murid, ini jawaban dari kadispendik Kabupaten Pasuruan saat di konfirmasi terkait jual beli LKS. Selasa (13/06/2022).
Melalui tim media lintas one mempertanyakan Hasbullah selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Pasuruan, melalui pesan WhatsApp Kadispendik Kabupaten Pasuruan merespon cepat.
Selanjutnya, Kadispendik Kabupaten Pasuruan memberikan jawaban kepada tim Media Lintas One, ia menyampaikan, "Keterangan dari panitia dan Kepala Sekolahnya, itu dulu yang pesan orang tuanya ke koperasi, yang dipesan bukan LKS tapi buku pendamping, yang nggak pesan juga nggak apa apa, ada datanya semua di koperasi sekolah nggih."ujar Hasbullah melalui pesan singkat WhatsApp.
Diketahui, LKS adalah buku pendamping bukan buku reguler, sedangkan Dispendik Kabupaten Pasuruan sudah melarang sekolahan berjualan buku LKS untuk tingkat SD/SMP, dengan santainya Kadispendik Kabupaten Pasuruan memberikan jawaban tanpa ada sanksi kepada pihak sekolahan, apalagi bukti yang tertulis tertera jelas jelas LKS.
Wali murid yang tidak mau disebut namanya dengan geram menyampaikan, kalau seperti itu, pasti banyak kepala sekolah yang berani melanggar peraturan, sedangkan sudah jelas - jelas dilarang tetap dilanggar, apa lagi tidak ada sanksi ketegasan dari Dispendik, pastinya wali murid yang dirugikan. Papar wali murid kepada Lintas One Selasa (14/6) Bersambung.
Red : Aziz /Tim.
0 Response to "Terbukti Melanggar Jual LKS, Dispendik Kab Pasuruan Tidak Kasih Sanksi Kepala Sekolah SMPN 1 Bangil"
Posting Komentar