Sosialisasi Peraturan di Bidang Cukai Tahun 2022
Senin, 13 Juni 2022
Add Comment
Lumajang, lintasone.com – Sebagai upaya meminimalkan beredarnya rokok tanpa cukai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memberikan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Tahun 2022 kepada ASN di lingkup Pemkab Lumajang, bertempat di Ruang Nararya Kirana Kantor Bupati Lumajang, Senin (13/6/2022) pagi.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono menyampaikan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang harus diberi pemahaman tentang hukum yang berkaitan dengan cukai, guna meminimalkan beredarnya rokok tanpa cukai.
“Saya harap teman-teman dapat mengetahui tentang cukai rokok ilegal agar mampu memberikan pengetahuan kepada masyarakat utamanya pedagang dan pembeli di pasar, sehingga para pedagang dan masyarakat mengerti apa dampaknya jika menjual barang-barang yang tidak bercukai, baik dampak hukum maupun dampak sosialnya,” ujar dia.
Selain itu, disampaikan Agus Triyono, bahwa terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang pemerintah terima merupakan kompensasi dari peran serta pemerintah dalam membantu menegakkan ketentuan cukai, yang nantinya dapat digunakan untuk mendanai beberapa program Pemerintah Daerah, seperti di bidang kesehatan, peningkatan kualitas bahan baku tembakau untuk petani tembakau, pembinaan lingkungan industri, dan penegakan hukum dengan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal.
“Sosialisasi ini diharapkan mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal. Untuk jangka panjang harapannya barang kena cukai ilegal akan berkurang dan barang yang wajib bercukai telah bercukai semua,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lumajang, Fira Yofiana menjelaskan, bahwa maksud diselenggarakannya kegiatan sosialisasi agar para aparatur paham dan mengerti tentang manfaat dan ketentuan cukai, yang merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi Pemerintah Kabupaten Lumajang, dengan keikutsertaan aparatur dalam mengawasi dan mendukung tertib cukai.
Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi berjumlah 100 orang yang berasal dari Perangkat Daerah di Kabupaten Lumajang, terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Petugas Parkir pada Dinas Perhubungan, serta Petugas Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
Reporter : Atman.
0 Response to "Sosialisasi Peraturan di Bidang Cukai Tahun 2022"
Posting Komentar