Sudah Tidak Ada, Inilah Jawaban Sekretaris Dispendik Kabupaten Pasuruan Terkait Jual Beli Buku LKS di SMPN 1 Bangil
Senin, 13 Juni 2022
Add Comment
Gambar : Sekretaris Dispendik Kabupaten Pasuruan Memberi Jawaban kepada Lintas One.
Pasuruan, lintasone.com - Adanya jual beli buku LKS di SMPN 1 Bangil, dimana Dispendik Kabupaten Pasuruan sudah memberi larangan untuk semua sekolah tingkat Dasar ataupun Menengah (SD/SMP) di kabupaten Pasuruan tidak di perbolehkan lagi jual buku LKS di Sekolahan. Senin (13/06/2022).
Karena takut larangan itu di tarik kembali( dibatalkan), Media Lintas One mencari informasi melalui sekretaris Dispendik, Heri Mulyono melalui pesan WhatsApp, Media Lintas One mengirim pesan kepada Sekretaris Dispendik Kabupaten Pasuruan mempertanyakan, " Apa LKS SMP masih ada / apa untuk SMP boleh menjual buku LKS)...
Sekretaris Dispendik Kabupaten Pasuruan Heri Mulyono merespon dengan cepat, dengan singkat dirinya memberi jawaban, " Sudah Tidak Ada."ujar Heri Mulyono Sekretaris Dispendik Kabupaten Pasuruan melalui pesan WhatsApp.(8/6) Pukul 07.52 Wib.
"Dengan tidak mengindahkan larangan Dispendik Kabupaten Pasuruan, dalam hal ini Dispendik Kabupaten Pasuruan harus lebih tegas dan memberi sanksi bagi pelanggar yang meresahkan masyarakat (Wali Murid). "Geram Wali Murid SMPN 1 Bangil Kabupaten Pasuruan.(Bersambung).
Red : Aziz.
0 Response to "Sudah Tidak Ada, Inilah Jawaban Sekretaris Dispendik Kabupaten Pasuruan Terkait Jual Beli Buku LKS di SMPN 1 Bangil"
Posting Komentar