DPRKPCK Jember, Sosialisasikan PBG Pengganti IMB, Pengajuannya melalui Aplikasi SIMBG
Kamis, 11 Agustus 2022
Add Comment
Jember, lintasone.com - Sosialisasi Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Java Lotus Hotel, Rabu (10/8/2022). Ada 2 narasumber dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Jatim, yaitu Dian Ratih dan Moh. Amrozi.
Menurut Dian Ratih, pentingnya PBG ini untuk pengawasan dan pendataan. Pelayanan yang dulu secara off line sekarang digital. Sosialisasi ini dihadiri berbagai pihak, mulai dari devoloper, Camat, Lurah, OPD terkait dan undangan lainnya sehingga bisa disampaikan ke masyarakat luas.
"Kami mengharapkan semua bangunan gedung, baik itu pembangunan baru, merubah ,memperluas mengurangi, itu harus dilakukan permohonan untuk persetujuan bangunan gedung, dulu IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) sekarang ganti menjadi PBG." Terang H. Rahman Anda,ST,MM, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya ( DPRKPCK) Kabupaten Jember.
Menurut Rahman, di Kabupaten Jember sudah berlaku mulai Juni kemarin. Kalau aturan undang-undangnya, PP itu di tahun 2021.
"Kami melakukan di Jember ini mulai bulan Juni kemarin. Sudah melakukan, melaksanakan PBG lewat SIMBG." Paparnya
Terkait PBG, menurut Rahman, semua masyarakat, juga bangunan Negara, bangunan masyarakat, rumah tinggal , dilakukan melalui aplikasi SIMBG.
Dengan kegiatan ini, Rahman berharap dalam pelaksanaan penilaian gedung (PBG), ada tertib administrasi maupun teknis sehingga bangunan gedung bisa terjaga dari sisi keandalan gedung, baik ke keselamatan, kenyamanan maupun kesehatan dan kemudahan akses menjadi lebih baik. Kaitan dengan di wilayah, kami mengundang dari kecamatan dan kelurahan juga dalam rangka untuk pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan gedung.
"Kami harapkan mereka yang di wilayah bisa menyampaikan informasi ini ke masyarakat sehingga masyarakat bisa mengetahui, paham kaitannya dengan izin mendirikan bangunan ini yang sekarang menjadi PBG ." Ungkapnya.
Untuk proses pengajuan PBG, ujar Rahman, sesuai dengan timeline-nya di sistem itu, 28 hari kerja sudah keluar izinnya. "Dari proses, mulai pengajuan kemudian sampai dengan evaluasi, oleh Evaluasi Tehnis dan Tim Profesi Ahli (TPA) sampai dengan penilaian Retristribusinya dan keluar izinya, 28 hari." Imbuhnya.
Dari kegiatan ini Rahman berharap, proses penyelenggaraan pembangunan gedung di Kabupaten Jember bisa lebih tertib secara administrasi dan tekniknya, baik dalam persetujuan bangunan gedungnya maupun sertifikat layak fungsi (SLF)
"Jadi pemanfaatan bangunan gedung itu juga harus diajukan sertifikasinya kepada pemerintah daerah setelah persetujuan bangunan gedung . Jadi diharapkan dengan pemanfaatan dan keluarnya SLF ini, bangunan gedung di Kabupaten Jember lebih baik dari sisi administrasi maupun teknis." Pungkasnya. ( herry)
0 Response to "DPRKPCK Jember, Sosialisasikan PBG Pengganti IMB, Pengajuannya melalui Aplikasi SIMBG"
Posting Komentar