-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Kapolres Bengkayang Pimpin Apel Dalam Rangka Opswil Bina Karuna Kapuas 2022

Bengkayang, lintasone.com - Pelaksanaan apel dalam rangka Opswil Bina Karuna Kapuas 2022 tahap II sekaligus pengecekan kesiap siagaan personil hingga kendaraan operasional bersama instansi terkait guna menjalin sinergitas dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilkum Polres Bengkayang. Jumat, 19 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 s.d 08.45 wib bertempat di Halaman Polres Bengkayang.

Apel Opspolwil Bina Karuna Kapuas 2022 Tahap II dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di wilkum Polres Bengkayang yang dipimpin langsung oleh AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.H Kapolres Bengkayang.

Pelaksanaan Apel dihadiri, oleh
1. Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E.,M.M.
2. Ketua DPRD Kab. Bengkayang, Fransiskus, M.Pd.
3. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang diwakili M. Manalu.
4. Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang diwakili Alfredo Mahesa.
5. Dandim 1202 / Singkawang diwakili, Danramil 09 Jagoi, MAYOR Inf. Katirin.
6. Danki C 645 / GTY Bengkayang diwakili LETDA Inf. Arif Fitra.
7. Danramil 01 Bengkayang, LETDA Inf. Pendi Hutagalung.
8. Kepala BPBD Kab. Bengkayang diwakili Bpk. Kurniawan M. Sembiring.
9. Kepala Satpol PP Kab. Bengkayang diwakili Bpk. Martinus
10. Waka, Kabag, Kasat, Kasi, Perwira, Bintara Polres Bengkayang.
11. Damkar BPKS Bengkayang.
12. Damkar Diary Bengkayang
Peserta Apel Hari ini, 
1. Kompi 645 / GTY Bengkayang: 1 pleton.
2. Koramil 01 Bengkayang: 1 pleton.
3. Kabag, Kasat, Kasi, Perwira Polres Bengkayang: 1 pleton.
4. Kapolsek Jajaran: 1 Pleton.
5. Satsamapta: 1 pleton.
6. Satlantas: 1 pleton.
7. Gabungan Satreskrim, Satintelkam: 1 pleton.
8. Gabungan staf: 1 pleton.
9. Satpol PP Kab. Bengkayang: 1 pleton.
10. Damkar BPKS, Diary Kab. Bengkayang. 

"Bengkayang termasuk salah satu kabupaten yang rawan kebakaran hutan,kebun dan lahan, dimana faktor pemicu terjadinya kebakaran adalah pembakaran lahan perkebunan dengan cara dibakar dan tidak terkendali sehingga membakar lahan gambut lainnya. "Ujarnya.

Pada Tahun 2022 Selama Bulan Januari hingga bulan agustus telah terjadi 501 titik hotspot di sejumlah kecamatan yang ada di kabupaten bengkayang, namun kita belum melakukan upaya penegakan hukum dan masih mengupayakan pendekatan preemtif dan preventif seperti kita ketahui bahwa kebakaran hutan, kebun dan lahan di areal yang luas dapat menimbulkan dampak yang besar, munculnya kabut asap yang dapat merusak Saraf Otak, Menghambat Kecerdasan Dan Pertumbuhan Anak-anak, Menggangu Aktifitas Belajar Anak di Sekolah, Menimbulkan pernafasan penyakit infeksi saluran, Menghambat transportasi penerbangan,lalu lintas di darat dan di laut, Menghambat Pertumbuhan Ekonomi."Jelasnya.

Data Penanganan Kasus kebakaran hutan dan lahan di kabupaten bengkayang 4 tahun terakhir sebanyak 23 kasus, 
Tahun 2018 (5 kasus).Tahun 2019 (6 kasus). Tahun 2020 (1 kasus).Tahun 2021 (11 kasus). Upaya Penanggulangan Karhutla dapat dilakukan dengan upaya preemtif antara lain pemetaan hotspot, deteksi dini, melakukan himbauan, melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat.""Ungkapnya.

Melakukan Kegiatan Koordinasi dengan instansi lain, memberdayakan peran bhabinkamtibmas, memberdayakan peran tomas dan mendorong pemda melakukan upaya sesuai tupoksinya."Paparnya

Yang menjadi perhatian kita adalah masyarakat yang melakukan kegiatan Perkebunan, pertanian, persawahan, pembangunan areal komplek perumahan, masyarakat/perusahaan yang melakukan kegiatan berkaitan dengan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, serta masyarakat yang melakukan pembakaran lahan dengan mengatas namakan tradisi atau adat. "Imbuhnya.

Berdayakan Petugas Patroli Desa Untuk cegah karhutla dan giat patroli di titik beratkan pada titik hot spot, jika menemukan titik api segera dipadamkan. laksanakan patroli terpadu tni, polri, manggala agni dan masyarakat peduli api serta mapping desa-desa yang berpotensi terjadinya karhutla. "Paparnya.

Pada Pasal 108 "setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Milyar. Lakukan tugas dengan sebaik-baiknya, temui masyarakat, temui para peladang ajak berdialog sampaikan pesan kita agar membuka lahan tidak dengan cara dibakar. Tutup AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H, S.I.K, M.M, M.H. Kapolres Bengkayang.(Jemi).

0 Response to "Kapolres Bengkayang Pimpin Apel Dalam Rangka Opswil Bina Karuna Kapuas 2022 "

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Dirgahayu RI Ke-79

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel