Kejaksaan Negeri pontianak tahan Oknum pegawai Bank Kalbar
Selasa, 23 Agustus 2022
Add Comment
Pontianak, lintasone.com - Oknum Pejabat bagian kredit di Bank Kalbar Cabang Pasar Flamboyan inisial F telah ditetapkan menjadi tersangka, setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Oknum pejabat Bank Kalbar tersebut patut diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kredit pengadaan bangunan kesehatan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang Tahun 2017, pada bank Kalbar. Kasus ini kita sidik sejak tahun Febuari tahun 2021 tahun lalu, ucap Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi yang didampingi Kasi Pidsus Intelijen, pada hari Kamis, 18/8/2022.
Berdasarkan keterangan Kajari Pontianak, Wahyudi kasus dugaan korupsi tersebut ini berawal ya dari laporan pihak internal Bank Kalbar, kemudian saat itu pihak BPKP telah melakukan Audit. Mendapatkan adanya ketidak sesuaian pada tahun 2021. Debitur dalam hal ini perusahaan melakukan kredit kepada Bank Kalbar cabang Pasar Flamboyan,. Untuk mengerjakan pembangunan rumah sakit Serawai Kabupaten Sintang, inisial F selaku kasi kredit, seharusnya melakukan pemotongan setiap termin, namun tidak dilakukannya oleh inisial F sehingga terjadi loss ke debitur, kata Kajari.
Apa yang dilakukan oleh tersangka inisial F tersebut ini membuat Bank Kalbar cabang pembantu pasar Flamboyan mengalami kerugian Sebesar Rp 5,590.000.000,- {Lima miliar lima ratus sembilan puluh juta rupiah}. Penyidikan kasus ini ya berawal dari laporan yang masuk di Kejaksaan Negeri Pontianak, ucap Kajari Wahyudi. Diterangkan, dalam hal ini yang diuntungkan adalah debitur atau tekanannya.
Kajari telah menyebutkan kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini, karena korupsi itu tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, tentunya kita lakukan pendalaman oleh penyidikan, tegas Wahyudi. Terkait kasus ini, Wahyudi telah menambahkan tersangka inisial F langsung ditahan di rutan Kelas II (2) A Pontianak untuk masa 20 hari kedepan. Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUH. Selain itu akan dikenakan dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi, apa bila Terbukti dari hasil penyidikan,. Tersangka juga dapat dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang {TPPU}. "Jelasnya.
Reporter : Jemi.
0 Response to "Kejaksaan Negeri pontianak tahan Oknum pegawai Bank Kalbar"
Posting Komentar