-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Polres Aceh Timur Tangkap Agen Sabu Di Pante Bidari Beserta BB Sabu Disita

Aceh Timur - Kini Polisi berhasil meringkus agen narkoba jenis sabu di Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Bersama tersangka, polisi ikut menyita barang bukti sabu sebesar dua ons dan handphon.

Sedangkan Tersangka berinisial JS, usia 38, Tahun asal Gampong Paya Demam Sa, Pante Bidari, Aceh Timur. Selama ini, tersangka JS menetap di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk. Namun keberadaan tersangka JS disana dicurigai, karena diduga tersangka JS memiliki pekerjaan sebagai agen narkoba.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka ditangkap, pada hari Sabtu tgl. 20/8/2022 sekira pukul 17:00. Awalnya polisi melakukan pengembangan, karena tersangka JS memiliki jaringan kepemilikan sabu dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur, namun dalam pengembangan polisi belum berhasil menangkap tersangka lain.

Karena Tersanagka JS ditangkap atas kepemilikan sabu sebanyak dua paket dengan berat 200 gram. Selain itu, kita juga menyita HP dan kain panjang yang digunakan membungkus sabu,” kata Kapolres Aceh Timur Andy Rahmansyah SIK, dalam Konferensi Pers di Mapolres Aceh Timur, pada hari ini Rabu (24/8/2022) di Peudawa.

Dijelaskan, tersangka JS ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, dimana selama ini rumah yang didiami tersangka kerap didatangi warga dari luar desa. Curiga dengan keberadaan tersangka JS disana, lalu masyarakat menginformasikannya ke polisi untuk dilakukan penyelidikan.

“Berbekal informasi warga, lalu tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, melakukan penyelidikan dan mengintai rumah tersangka JS. “Dari hasil penggerebekan awal, kita berhasil menangkap tersangka JS, namun barang buktinya tidak ada,” timpa Andy.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka JS mengaku barang bukti sabu disimpan dalam dua paket dibungkus dengan kain panjang dan diletakkan di atas pagar rumah milik warga setempat. “Saat dibuka, kain panjang itu berisi narkotika jenis sabu seberat 200 gram,” sebut Andy.

Tambahnya Atas temuan barang bukti sabu tersebut, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Tersangka JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara,” demikian Andy Rahmansyah SIK sampaikan pada media.(Zainal)

0 Response to "Polres Aceh Timur Tangkap Agen Sabu Di Pante Bidari Beserta BB Sabu Disita"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel