-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Polres Pasuruan Ungkap 5 Tersangka Pelaku Curanmor

Pasuruan, lintasone.com - Sat Reskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan 5 tersangka beserta barang bukti. Senin 1 Agustus 2022 AKBP Bayu Pratama Gubunagi ,SH, SIK, MSI menggelar Press releease di halaman Polres Pasuruan.

Pengungkapan spesialis pelaku curanmor yang kerap melakukan aksinya di wilayah Pasuruan, dalam 2 pekan, telah dilakukan penangkapan terhadap 5 spesialis pelaku curanmor dan Penadah barang hasil kejahatan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi ,SH, SIK, MSI mengungkapan, Sat Reskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan 5 tersangka, yakni :

Tsk 1 berinisial JR (43) warga kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, dimana tsk melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama - sama dengan menggunakan kunci T, dan tidak segan - segan untuk melukai korban untuk meloloskan diri dan melancarkan aksinya, sekaligus juga sebagai penadah kendaraan R2 hasil kejahatan. Adapun kejahatan yang telah dilakukan, yakni :
1.Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan 1 Unit Honda Scoopy, pada tanggal 5 Juli 2022 TKP digang masuk rumah kos termasuk Desa Wonokoyo Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.
2.Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 1 Unit Honda CBR warna hitam, kecamatan Purwosari kabupaten Pasuruan, tanggal 22 Mei 2022.
3.Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan 1 Unit Kawasaki ninja warna hitam putih diwilayah kecamatan Prigen kabupaten Pasuruan.
4.Tindah pidana pertolongan jahat (Penadah) 1 Unit Honda Vario di wilayah kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, tanggal 5 Mei 2021.
5.Melakukan pencurian dengan pemberatan diwilayah Sidoarjo.
Pasuruan Kota.

Barang bukti yang di amankan yakni :
a. 1 Unit Honda Beat No Pol W 3025 NBY Warna merah putih beserta kunci kontaknya.
b. 1 bilah senjata tajam jenis clurit 
c. 1 buah kunci T
d. 1 buah jaket parasit warna abu-abu.
f. 1 pasang sepatu warna Coklat.
G. 1 buah sarung clurit warna coklat.

Tsk 2 berinisial RM (25) warga kecamatan Kejayan kabupaten Pasuruan, dimana tsk melakukan dengan pemberatan secara bersama - sama dengan menggunakan kunci T, kejahatan yang dilakukan yakni :
1.Tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 Unit Honda CRF warna hitam scotlet hitam kuning Nopol N3067 TV, diwilayah Desa Cobanjoto kecamatan Kejayan kabupaten Pasuruan tanggal 5 November 2021.
2. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 Unit Honda Vario hitam TKP di depan Tokoyang termasuk diwilayah kecamatan Gempol, kabupaten Pasuruan, pada tahun 2021.
3. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 Unit Yamaha Vega R warna hitam kombinasi merah, TKP di Toko buah diwilayah kecamatan Gondang Wetan kabupaten Pasuruan pada tahun 2021.

Barang bukti yang di amankan, yakni :
a. 1 buah BKPB Honda CRF warna hitam scotlet hitam kuning Nopol N3067 TV an/M. Ividuri Alamat Dusun Kedungsari, Desa Tempuran, kecamatan Pasrepan
b. 1 buah STNK Honda CRF warna hitam scotlet hitam kuning Nopol N3067 TV an/M. Ividuri Alamat Dusun Kedungsari.

Tsk 3 berinisial DL (24) warga kecamatan Pasrepan kabupaten Pasuruan.dimana tsk melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama - sama dengan menggunakan kunci T. Adapun kejahatan yang telah dilakukan, yakni : Tindak pidana pencurian dengan pemberatan diarea kos milik Abdul Mimin tepatnya Dusun Wurut Desa Sumberejo, kecamatan Pandaan, kabupaten Pasuruan tanggal 14 Agustus 2020 terhadap 2 Unit sepeda motor.
- Yamaha Vixen tahun 2013  warna biru Nopol L 5671 YZ.
- Honda Beat tahun 2017 warna putih Nopol AE 4539 FY.

Barang bukti yang di amankan, yakni :
a. 1 buah BKPB dan STNK serta 1 Unit Yamaha Vixen 2013 warna biru Nopol L 5671 YZ. Nola MH31PA003DK281895, Nosin 1PA282034 a/n Djuama'iyah Alamat Lidah Kulon RT. 002 RW. 006 Kelurahan Lidah Kulon kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
b. 1 buah BKPB dan STNK serta 1 Unit Honda Beat 2017 warna putih Nopol AE 4539 FY Noka MH1JFZ124HK032810 Nosin JFZ1E2044220 a/n Imam Nur Wakhid Alamat Dusun Setren RT.017 RW 006 Desa Setren kecamatan Bendi kabupaten Magetan.
c. 1 buah rekaman CCTV.
d. 1 buah jaket tsk saat melakukan pencurian dan terekam CCTV 
e  1 buah celana tsk yang digunakan saat melakukan pencurian.

Tsk 4 berinisial HY (35) warga Purwodadi kabupaten Pasuruan. dimana tsk melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama sama dengan menggunakan kunci T, kejahatan yang dilakukan, yakni : 
1. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 Unit Honda Vario 125 warna hitam tahun 2018 Nopol N 4101 TCL, TKP dilorong rumah termasuk Dusun Mlaten Desa Plintahan Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan pada tanggal 22 Juli 2022. 
Barang bukti yang di amankan,yakni :
a. 1 Unit Honda Vario 125 warna hitam tahun 2018 Nopol N 4101 TCL, Noka MH1JFU123JK154065 Nosin JFU1E2164799 beserta STNK dan kunci kontaknya.
b. Satu kantong kecil warna hitam untuk wadah kunci leter T.
c.  2 buah mata kunci T.

Tsk 5 berinisial IB (22) warga kecamatan Rejoso kabupaten Pasuruan, dimana tsk melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama sama dengan menggunakan kunci T. Adapun kejahatan yang telah dilakukan, yakni :
1. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 Unit Honda Beat warna merah putih Nopol N 171 TCM, TKP depan Indomaret JL.Pattimura No 103, kelurahan  Kersikan kecamatan Bangil kabupaten Pasuruan tanggal 30 Juli 2022.
2. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 Unit Honda Beat warna hitam strip hijau tahun 2018, TKP depan Toko sembako, lokasi dari pasar Tanggulangin kota Sidoarjo, sekita bulan Juni 2022.
3. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 Unit Honda Beat warna hitam strip hijau tahun 2019, TKP depan Indomaret Candi, lokasi sebelah Utara Pom bensin Candi, kota Surabaya, kejadian pada hari Senin bulan Juni 2022 Sekitar Pukul 10.00 wib.

Barang bukti yang diamankan, yakni :
a. 1 Unit Honda Beat Type NF11T11C01M/T tahun 2018 warna merah putih Noka MH 1JM2111JK798391 Nosin JM21E1784615 Nopol N 4171 TCM a/n Munawaroh d/a Ling. Gondang 145 RT 002  RW 001 kelurahan Bendomunggal kecamatan Bangil kabupaten Pasuruan.
b. 1 buah kunci palsu/T dengan ganggang terbungkus solasi warna hitam terbuat dari besi.

Sat Reskrim Polres Pasuruan Berhasil mengamankan sejumlah kendaraan dari rumah tersangka di wilayah Sapulante Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Yakni :
1. Honda beat Street Doff
    Nosin : JM82E-1289202
    Nola    : MH1JM8211MK291075
    STNK AN/Agus Supriyanto
2. Yamaha N-MAX
     Nosin : G3E4E-0623390
     Nola.   :MHSG3120HK449184
     STNK AN/Nur Komari
3.Honda Beat Warna Hitam (TKP Sidoarjo)
     Nosin : JFZ1E-3378578
     Noka. : MH1JFZ137KK378818
     STNK AN/Miftahul Anwar
4. Honda Beat Street POP
    Nosin : JF22E-1731881
    Noka. : MH1JF2214KK733067
    STNK AN/Heri Purwanto
5. Beat hitam (N 4625 ON)
    Nosin : JF51E-2974704
    Nola.  : MH1JF5133CK011571
    STNK AN/Satuman

Atas kejahatasnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.  "Pungkas Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, SH, SIK, MSI.(ziz).

0 Response to "Polres Pasuruan Ungkap 5 Tersangka Pelaku Curanmor "

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel