-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Truk Bermuatan Kayu Tanpa dokumen Diduga Hasil ILegal Diamankan Polres Langsa

Kota Langsa, Aceh LintasOne.Com  – Satu unit mobil truk tronton Mitsubishi Colt Diesel hitam Nopol BK 8002 FG bermuatan kayu diduga hasil illegal logging berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Langsa tepat di depan Mapolres Langsa saat hendak melintas dari Banda Aceh menuju arah Kota Medan Jumat (19/8/2022).

Bersamaan dengan itu Polisi juga turut mengamankan dua orang sopir dan kernek mobil truk tersebut yang berinisial RZ (31) dan MU (38) keduanya adalah warga Kabupaten Pidie.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim IPTU IMAM AZIZ RACHMAN, S.T.K., S.I.K. mengatakan, diamankan truk diduga bermuatan kayu hasil ilegal loging bersama sopir dan seorang kernek setelah mendapat informasi masyarakat, bahwa ada pengangkutan kayu glondongan dari arah Banda aceh menuju ke kota Medan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Kemudian setelah melakukan penyelidikan
anggota Sat Reskrim Polres Langsa pada (19/8/2022) sekira pukul 21.00 Wib berhasil menghentikan laju mobil truck yang sedang melintas tepat di depan Mapolres Langsa.


Selanjutnya Sat Reskrim Polres Langsa berkoordinasi dengan KPH Wilayah lll sebagai ahli dalam perkara tersebut dan setelah dilakukan pengecekan antara kayu yang dibawa dan dokumen tidak sesuai, sehingga pelaku RZ dan MU di bawa ke Polres langsa guna dilakukan proses penyelidikan.

“Pelaku RZ dan MU tidak dapat menunjukan surat atau dokumen Yang sah dari pejabat yang berwenang, lalu pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres Langsa guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU IMAM AZIZ

Akibat perbuatannya, pelaku RZ dan MU terancam melanggar Pasal 83 Jo Pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling Lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah) tandasnya. (Zainal)

0 Response to "Truk Bermuatan Kayu Tanpa dokumen Diduga Hasil ILegal Diamankan Polres Langsa"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel