Viral..!! Oknum Guru Buat Aturan "Ngawur", dan Lecehkan Wartawan, Advokat Malang Angkat Bicara
Jumat, 19 Agustus 2022
Add Comment
MALANG// LintasOne.com - Setelah viral, dalam pemberitaan seorang oknum Guru "IN", sosok orang yang harus di gugu dan di tiru, namun sebaliknya yang dilakukan oknum Guru "IN" tersebut justru di duga telah menerapkan peraturan yang terbilang "ngawur" terhadap muridnya. Yaitu dengan mencubit satu murid Jum'at 19/08/2022.
"Apabila ada salah satu murid yang tak mau melakukan perintah aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi piket di kelas lain. Dalam aturan tersebut, salah satu siswi menjadi korban, sebut saja "GAN" kelas 05 SDN 03 Gondanglegi kulon Kabupaten Malang.
Dari kejadian tersebut, "GAN" selain menderita sakit karena banyak cubitan, dirinya juga mengalami rasa trauma yang mendalam sehingga tidak mau bersekolah lagi.Ungkap Ibu kandung " GAN " Kepada LintasOne.Com.
"Ternyata SDN 03 Gondanglegi kulon tersebut bukan hanya viral dengan aturan "Ngawurnya". Akan tetapi (Kepsek) SDN 03 juga menjatuhkan profesi seorang jurnalis, pasalnya pihaknya saat datang ke rumah korban "GAN" melakukan permintaan maaf atas kejadian yang terjadi di sekolahan tempat didiknya, pihaknya telah mengatakan kepada wali murid,Lukaknya hanya Seperti Di Cubit Semut Saja"Dan Juga Bilang jurnalis itu " kerjaannya cuma cari cari Keuntungan dan nambah - nambahin berita saja , Ujarnya .
"Wartawan itu hanya cari-cari Keuntungan , Wartawan itu senang nambah-nambahi Berita , sampean bayar berapa ke Wartawan kok bisa tahu mengenai masalah di Sekolah," ujar (L) Ibunda (GAN) menirukan ucapan ( S ), Kepsek SDN 03 Gondanglegi Kulon saat meminta maaf mengenai kejadian yang terjadi di Sekolah ke (L) di kediamannya.
Berjalannya waktu Cahyo, SH., Selaku advokat muda Kabupaten Malang , juga ketua Jawa timur Lembaga MPPK2N telah menyanyangkan " adanya kejadian yang dilakukan oleh para oknum guru SDN 03 Gondanglegi kabupaten Malang.
"Seharusnya itu tidak perlu dilakukan dan terjadi " karena apa ! Dengan aturan seperti itu, (cubit mencubit) bisa berdampak pada anak didik mengalami trauma,"Jelasnya. Jum'at, (19/08/2022).
Cahyo juga, menjelaskan jika pihaknya sangat tidak menerimakan terkait adanya kabar informasi, jika kepala sekolah SDN 03 telah mengatakan seorang wartawan hanya cari-cari uang dan nambahin artikel pemberitaan.
"Apabila benar adanya pelecehan terhadap profesi wartawan, ya oknum guru ini harus di tindak, apabila terpenuhi minimal 2 alat bukti ya bisa di laporkan ke pihak yang berwajib,"Imbuhnya Kepada LintasOne.Com.
"Bahkan pihaknya mengatakan sangat kecewa, apabila benar adanya kata kata keluar dari mulut para oknum guru SDN 03 yang merendahkan profesi wartawan. Dan pihaknya meminta agar para oknum guru tersebut dicopot, kalo bisa dipecat.
Cahyo berharap kepada Mendagri, Bupati dan kepala dinas pendidikan memanggil para oknum guru yang bersangkutan. Bila benar terbukti adanya Siswi SDN 03 jadi korban aturan "cubit mencubit" dan juga melakukan pelecehan profesi wartawan, agar dari pihak Mendagri, Bupati dan dinas pendidikan (Dispendik) mencopot oknum guru.
Sementara hingga berita ini ditayangkan,
Sulis, Selaku kepala sekolah (Kepsek) SDN 03 Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang
ketika dikonfirmasi melalui via telfon sallulernya, ditelepon hingga 3X Oleh Awak Media LintasOne.Com tidak diangkat dan di Chat juga tidak merespon.
( Bersambung..!! )
Reporter: (Tim)
Publizer : ( AD )
0 Response to "Viral..!! Oknum Guru Buat Aturan "Ngawur", dan Lecehkan Wartawan, Advokat Malang Angkat Bicara "
Posting Komentar