Pemuda Asal Tempeh di Amankan Satresnarkoba Polres Lumajang
Rabu, 14 September 2022
Add Comment
Lumajang, www.lintasone.com – Satuan Unit opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang telah melakukan penangkapan terhadap terduga Ragil Pangestu, Sulaiman (22) asal Dusun Krajan 2 RT 001 RW 003, Desa gesang Kecamatan Tempeh Lumajang, karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kasiat, mutu, dan atau tanpa memiliki ijin edar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, “Selasa (13/09/2022).
Dia diringkus di pinggir jalan raya Pasirian, di depan Kantor Sicepat Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Berikut serta barang bukti yang berhasil disita, 1 buah kardus bertuliskan sicepat an Ragil berisi
12 (Dua belas) plastik.(1000 ) butir pil Warna putih logo “Y”,
4 plastik (1000 ) butir pil warna kuning logo “DMP”,
sebuah kardus bertuliskan sicepat an Bayu berisi :
18 plastik(1000 ) butir pil warna putih logo “Y”, 1 kardus bertuliskan sicepat an. Bayu Firmansyah berisi :
– 2 kaleng(1000 ) butir pil warnah putih logo “Y”,
1 buah Hp merek REALMI warna Abu-abu dengan simcard 085859755394,beserta
uang Rp. 50 ribu.
Barang disita dari Dicky Wahyudi : 1 plastik (1000) butir pil warna putih betlogo “Y”. Total Jumlah BB pil warna putih berlogo ” Y” sebanyak 33 ribu butir. Total jumlah BB Pil warna kuning berplogo “dmp” sebanyak (4.000.)Total jumlah BB pil sebanyak 37 ribu butir.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, Akp Ernowo, SH, menjelaskan, berdasarkan hasil informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “benar saja pada hari dan tanggal tersebut dilakukan penangkapan terhadap terduga Ragil, “terangnya.
Pelaku dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan.
Reporter : Atman.
0 Response to "Pemuda Asal Tempeh di Amankan Satresnarkoba Polres Lumajang"
Posting Komentar