-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga Tanah Jambo Aye Di Aceh Utara

Aceh utara, Lhoksukon - Tim Khusus Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat penembak Jamaluddin usia 31 tahun, warga Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis, 1 September lalu.

Kedua pelaku tersebut adalah BT usia 45 tahun dan PD usia 41 tahun. BT ditangkap pada 7 September, sedangkan PD berhasil diringkus pada 8 September lalu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal menyampaikan, pada medis hari ini senin 19/9/2022 hasil pemeriksaan sementara, PD mengaku pertamanya diajak BT untuk mengisap sabu sebelum penembakan itu terjadi. Mereka pun bertemu di salah satu toko untuk membeli sabu seharga Rp.100 ribu dan memakainya di rumah PD.

Setelah menggunakan sabu, kata Riza, BT mengajak PD untuk mencuri di rumah salah satu saksi. Sebelumnya, kedua tersangka mengetahui di rumah saksi (target) ada uang tunai Rp. 200 juta. Saat menjalankan aksinya, BT masuk ke rumah target sendirian dan PD menunggu di sepeda motor.

"Mereka mengisap sabu sebelum mencuri di rumah salah satu saksi. Mereka tau saksi itu membawa uang tunai Rp 200 juta ke rumahnya," jelas Riza dalam keterangannya, senin, 19 September 2022.

Kemudian, masih Riza, Jamaluddin dan kawannya lewat menggunakan sepeda motor. Karena merasa curiga, Jamaluddin dan adiknya kembali ke TKP dan melihat BT keluar dari pekarangan rumah saksi, sehingga langsung menahan kedua tersangka sambil menelpon orangtuanya.

Saat itulah, BT mengeluarkan senjata dari pinggang sebelah kanan dan langsung menembakkan ke paha Jamaluddin. Setelah itu BT dan PT melarikan diri.

Saat ini, keduanya sudah ditangkap. Namun, terkait senjata masih dilakukan pengembangan, karena kedua tersangka masih bungkam.
 
"Kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu selongsong kaliber 9 mm, satu butir proyektil, dua sepeda motor, tiga unit handphone, tiga potong baju, dua celana, sepasang sandal, dan satu topi diamankan di Polres Aceh Utara untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

"Para pelaku akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 53 Jo Pasal 351 ayat (4) Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api," sebut Riza, menambahkan.

Reporter (zainal).

0 Response to "Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga Tanah Jambo Aye Di Aceh Utara"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Dirgahayu RI Ke-79

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel