-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Hutan Lindung Gunung Bawang Rusak Adanya Pembalakkan Liar " KPH Arifin Bersuara

Bengkayang//Lintasone.com.- Pembalakan liar dikawasan hutan lindung gunung bawang Kabupaten Bengkayang kian marak, aktivitas pekerjaan ini diduga dilakukan dengan menggunakan mesin chainshaw dan terlihat beberapa pohon besar telah tumbang sehingga dikhawatirkan jika hal tersebut terus dibiarkan akan merusak biota alam dikawasan tersebut terutama sumber air, sumber kehidupan orang hutan dan juga siklus lingkungan yang akan menyebabkan tandusnya Gunung Bawang.

Saat dikonfirmasi Minggu (16/10/2022) Kepala UPT KPH Bengkayang Arifin menyatakan bahwa ,”KPH Wilayah Bengkayang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) berupaya mencegah terjadinya perambahan di dalam dan sekitar Hutan Lindung Gunung Bawang dengan melaksanakan Patroli rutin dan dalam hal ditemukan pembalakan maka segera melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat selaku OPD induk.

Hal lain yang kami laksanakan adalah sosialisasi tentang pentingnya keberadaan Gunung Bawang bagi kelangsungan sistem Tata Air ,” jelas Arifin via pesan singkat Whatshap.

Lanjut kata Arifin, kami juga sedang berupaya melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar melalui kegiatan-kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat disekitar dan dalam kawasan hutan melalui agroforestry

Hal yang menjadi tantangan kami adalah di UPT KPH Bengkayang tidak tersedia tenaga Polisi Hutan atau Polhut dan PPNS di UPT KPH Bengkayang sehingga kegiatan penegakkan hukum seperti penangkapan terhadap pelaku tidak dapat dilaksanakan dikarenakan keterbatasan kewenangan.

Tertuang dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan mengancam setiap orang yang melakukan penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 ( Lima ratus juta) 


Hasil pengamatan Tim kami di lapangan, kabupaten Bengkayang masih perlu pengawasan, patroli dan sosialisasi secara masif dan gabungan untuk meredakan kejadian perambahan hutan,” jelasnya.

Atas tidak adanya tenaga Polhut dan penyidik PPNS, maka penegakan hukum dan tindakan penangkapan dapat dilakukan bersama TNI dan Polri, Arifin mengungkapkan bahwa,” sesuai kewenangannya tentu sangat bisa untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukum.

Ia juga menjelaskan,” khusus untuk penindakan pelanggaran bidang kehutanan, di Kalbar ada 1 instansi yang khusus menangani namanya Unit Gakkum Kehutananan, dimana nama OPDnya Balai Gakkum Wilayah Kalimantan yang memang memiliki perangkat penegakan hukum secara komprehensif.

Lanjut Arifin, saya kira kedepan harapan kita perlu didorong upaya secara menyeluruh tidak hanya upaya represif tapi juga upaya mencari alternatif-alternatif lain dari seluruh pihak, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten sampai ke tingkat desa yang didukung stakeholder.

Namun demikian, walaupun kami dengan keterbatasan personil baik kewenangan maupun jumlah, kami tetap selalu melaksanakan tugas dan fungsi kami antara lain patroli rutin dan melaporkan hasilnya secara langsung ke pimpinan, melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar. Dan saya pribadi dan atas nama institusi berterima kasih atas atensinya, dan mari kita jaga Hutan Lindung Gunung Bawang sebagai aset tak ternilai dalam mengatur ekologi dan tata air di wilayah Bengkayang.,”Pungkasnya.

Reporter : jemi

0 Response to "Hutan Lindung Gunung Bawang Rusak Adanya Pembalakkan Liar " KPH Arifin Bersuara"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Dirgahayu RI Ke-79

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel