-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Petugas Gabungan Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Pasirian, 75 Batang Kayu Kepuh Diamankan

Lumajang ,  www.lintasone.com - Satreskrim Polres Lumajang dan Polsek Pasirian berhasil menangkap satu orang terduga pelaku ilegal logging.

Satu orang diamankan polisi yakni MI (43) warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan melalui Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas gabungan Polsek Pasirian dan perhutani RPH Bago sedang melaksanakan operasi dikawasan hutan jati blok andil lambat perak 21 D di Dusun Kajaran, Desa Bades, Kecamatan Pasirian.

Namun saat melaksanakan operasi, petugas menemukan satu truk yang mencurigakan dipakir ditepi jalan dan tidak ada pemiliknya.

"Saat ditangkap truk Isuzu ELF sedang mengangkut 75  batang olahan kayu jenis kepuh," kata Agus.

Usai berhasil mengamankan truk mengakut kayu hutan, setelah itu petugas melakukan pencarian cek tunggak kayu, tidak lama kemudian berhasil menemukan 1 tunggak kayu hutan jenis Kepuh berada di petak 21D Blok Lambaudi  Dusun Kajaran, Desa Bades dalam kondisi sudah terpotong.

"Petugas melakukan penyelidikan bahwa truk tersebut milik MI warga desa Bades," ungkapnya.

Setelah diperiksa, kata Agus, ternyata kayu tersebut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga petugas mengamankan sopir truk MI saat berada di jalan sedang mengangkut kayu.

“Kayu olahan berbagai ukuran yang diangkut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga pelaku MI kita amankan," 

Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Isuzu ELF, Warna Putih, Nomor Polisi N-8442-YF yang berisikan muatan kayu hutan sebanyak 75 batang kayu olahan berbagai ukuran.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Pasirian untuk dilakukan proses hukum.

“Pelaku akan disangkakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” sebut AKP Agus.

Reporter : Atman.

0 Response to "Petugas Gabungan Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Pasirian, 75 Batang Kayu Kepuh Diamankan"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel