Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Kamis, 01 Desember 2022
Add Comment
Lumajang, www.lintasone.com - Guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang, Kantor Bea Cukai Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang gencar melakukan sosialisasi Rokok Berpita Cukai.
Kali ini sosialisasi dilakukan di Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Selasa (29/11/2022).
Selain menjelaskan ciri-ciri rokok legal, Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Andi Hermawan juga menjelaskan tentang pentingnya dukungan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Harapan kami dari sosialisasi ini, masyarakat sadar dan mendukung kami dalam memberantas rokok tanpa pita cukai, karena sangat merugikan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Andi Hermawan.
Menurutnya, salah satu manfaat dari pemberantasan rokok ilegal ini akan berdampak pada Penerimaan Negara Bukan Pajak yang akan kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
“Kalau rokok ilegal bisa kita berantas, maka akan berdampak langsung pada Penerimaan Negara Bukan Pajak yang kembali kita gunakan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Berdasarkan catatan Kantor Bea Cukai Probolinggo, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang cukup masif. Bahkan pada tahun 2020 lalu, petugas berhasil menangkap produsen rokok ilegal.
Reporter : Atman.
0 Response to "Tekan Peredaran Rokok Ilegal"
Posting Komentar