Wamipro Mengutuk Perbuatan PT. Probolinggo Big Power
Selasa, 27 Desember 2022
Add Comment
Probolinggo, www.lintasone.com - Sikap arogansi pemilik perusahaan yang bergerak dibidang pengelolahan porang PT. Probolinggo Big Power (PBP). yang berada di Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, berbuntut panjang.
Pasalnya pasca aksi pengusiran beberapa wartawan online yang sedianya melakukan peliputan dilokasi perusahaan tersebut disikapi tegas oleh pengurus Forum wartawan Mingguan Probolinggo (F-Wamipro) dengan melaporkan kasus ini ke Polres probolinggo, Senin (26/12).
Melalui Divisi Hukum F-Wamipro, Kikis Mukisah S.Pd, SH M.Hum, menilai tindakan sewenang wenang dan tidak beretika owner perusahaan tersebut yang jelas menciderai tugas dan fungsi jurnalis yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sikap arogansi seperti ini yang jelas masuk ranah menghalang halangi tugas jurnalis yang konsekwensinya ada sanksi yang telah diatur dalam UU No, 40 Tahun 1999. Yang pasti, kami selaku organisasi kewartawan mengutuk keras aksi tersebut dan kami lanjutkan dengan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum, "ujarnya.
Nampak sejumlah pengurus dan wartawan mendatangi Mapolres Probolinggo (26/12) guna melaporkan kasus ini. Menurut M. Suhri selaku Ketua Umum F-Wamipro, langkah pelaporan ini sebagai upaya untuk memberi efek jera pada pihak-pihak yang menganggap remeh tugas jurnalis. Apapun motifnya, kinerja jurnalis telah diatur dalam Undang-undang yang wajib hukumnya dipahami oleh semua pihak,"katanya.
Pelaporan terkait pelecehan terhadap tugas jurnalis ini diterima oleh Huzein SH, selaku penyidik Polres Probolinggo. Diharapkan pelaporan ini menjadi langkah awal bagi wartawan untuk mendapatkan keadilan dan tidak mendapatkan perlakuan yang merugikan. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan telah dilengkapi payung hukum yang jelas.kata Ibrohim, ketua IWP.
Menyikapi ketegasan pengurus organisasi kewartawanan yang ada di Probolinggo (F-wamipro dan Ikatan Wartawan Probolinggo/IWP).
Lutfi hamid SH Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), saat diwawancarai terkait hal tersebut mengatakan. "Bahwa pihaknya sangat apresiasi terhadap langkah tegas rekan-rekan yang tergabung dalam organisasi kewartawanan ini Kami akan terus menyorot keberadaan perusahaan ini, mengingat ada dugaan dan indikasi perusahaan ini belum melengkapi persyaratan yang menjadi dasar pendirian sebuah perusahaan, ditambah lagi PT. Probolinggo Big power ini juga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), dan untuk hal ini kami akan melaporkan ke pihak terkait (Intelkam) termasuk menelusuri ijin tinggal TKA tersebut, "jelas pria yang akrab disapa Iyek Lutfi.
Reporter : Atman/eko
0 Response to "Wamipro Mengutuk Perbuatan PT. Probolinggo Big Power"
Posting Komentar