Pemekaran 2 Dusun Dan 2 RT Desa Bhakti Mulya Diduga Cacat Hukum
Minggu, 29 Januari 2023
Add Comment
Bengkayang. lintasone.com - Dugaan cacat hukum pemekaran Dusun dan RT, Desa Bhakti Mulya, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan, Berdasarkan perda nomor 6 tahun 2004 wilayah BP2 dan Sungai Nyamuk terpisah dari Desa Bhakti Mulya sehingga tersisa.
1). Dusun Belangko
a. RT. 01 Belangko.
b. RT. 02 Pakeng.
2). Dusun Jaku.
a. RT. 03 Jaku Bawa.
b. RT. 04 Jaku Atas.
c. RT. 05 Sakadua.
d. RT. 06 Batu Bide.
Namun sejak tahun 2018 Desa Bhakti Mulya secara tiba-tiba berkembang menjadi 4 Dusun dan 10 RT dan dipertanyakan Dasar Hukum.
Pembentukanya diantaranya adalah:
1). Dusun Belangko
a. RT. 01 Belangko
b. RT. 07 Belangko
2). Dusun Pakeng
a. RT. 02 Pakeng Bawah
b. RT. 08 Pakeng Atas
3). Dusun Jaku
a. RT. 04 Jaku Atas
b. RT. 10 Jaku Bawah
c. RT, 09 Jaku Raso
4). Dusun Sabide
a. RT. 06 Batu Bide
b. RT. 05 Sakadua
Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Biaya Operasioanal Desa dan RT/RW, dalam perbub ini Kepala Dusun Mendapatkan Gaji Pokok Sebesar Rp. 2.200.000 dan Tunjangan Sebesar Rp.200.000 Perbulan, dan RT, Sebesar Rp. 400.000 Per Bulan.
Jika masih belum ada dasar Hukumnya berupa Perda ataupun Perbub maka pembentukan 2 Dusun dan 4 RT adalah cacat Hukum, dan Beban Gaji 2 Dusun dan 4 RT tersebut adalah temuan yang harus dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bengkayang,
2 Dusun dan 4 RT yang baru dimekarkan tanpa dasar hukum itu dimulai menjabat sejak Tahun 2018, hingga saat ini belum memiliki kepastian hukum yang mengatur beban Gaji dan Tunjangannya, Tahun 2018 hingga akhir tahun 2022 selama 5 Tahun atau 60 Bulan, Gaji Pokok Kepala Dusun Rp.2.200.000 + Tunjangan Rp.200.000 = Rp. 2.400.000 dikalikan 2 Kepala Dusun Baru Sebesar Rp. 4.800.000 dikalikan selama 60 Bulan Sebesar Rp. 288.000.000 Insetif Ketua RT sebesar Rp. 400.000 dikalikan 4 Ketua RT Baru Sebesar Rp. 1.600.000 .dan dikalikan selama 60 Bulan masa jabatan sebesar Rp. 96.000.000 .Beban Gaji dan Tunjangan 2 Kepala Dusun sebesar Rp. 288.000.000. ditambahkan Beban Insentif 4 Ketua RT sebesar Rp. 96.000.000. Total = Rp. 384.000.000 Wajib dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bengkayang.
Dengan adanya informasi terkait pemekaran Dusun yang berada di Desa Bhakti Mulya, kecamatan Bengkayang. Awak media mendatangi Pemdes Desa Bhakti Mulya untuk konfirmasi, salah satu pegawai pemdes mengatakan, "Bahwasanya pemekaran Dusun atau Desa tidak lah mudah, dan perlu proses dan dikaji ulang sesuai jumlah penduduk, luas wilayahnya dan pendapat keuangannya, dan ada ketentuannya, tidak serta merta, Desa Bhakti Mulya harus membuat pengajuan di tingkat kecamatan Bengkayang berbentuk drap (SOTK Des) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Desa, "ujarrnya kepada awak media pada hari Jum'at (27/01)
Saat dikonfirmasi melalui whatspp kepada Herry Setiono Selalu Camat Mengatakan. "Pemekaran Dusun di Desa Bhakti Mulya, kecamatan Bengkayang, belum ada laporan permohonan pemekaran Dusun Baik penyampaian lisan ataupun memakai surat di Kantor Camat, Ucap, "Herry setiono.
Reporter : Jemi indrawan
0 Response to "Pemekaran 2 Dusun Dan 2 RT Desa Bhakti Mulya Diduga Cacat Hukum"
Posting Komentar