Masarakat Bengkayang " Memohon Kepada Menkumham tinjau ulang Hakim PN Bengkayang
Sabtu, 14 Januari 2023
Add Comment
perkara sengketa lahan tanah yang berada Di Desa Montrado Kecamatan Montrado, kabupaten Bengkayang Tergugat, Nuniek Surasmi, AMA, SH.,
Pengugat Yohannes Yang telah menyampaikan kepada awak media.Sabtu 14 Januari 2023.MeMohon Kepada Ketua Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.terhadap gugatan tersebut.
Yang sudah Sah, mendapatkan keputusan dari (PN) Pengadilan Negeri Bengkayan. Menyatakan menurut Hukum, pengugat adalah pemilik yang Sah atas tanah sebagai termuat dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM) Nomor 1765 Tahun 2012 dan Sertifikat (SHM) Nomor 1766 Tahun 2012;
Menyatakan menurut Hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah pengugat Seluas 11,500m2. Dengan menanam kelapa Sawit 150 batang. penanam pohon kelapa sawit di tanah milik pengugat ada lah tidah Sah Cacat Hukum. Dan kami mohon Kepada Bapak Hakim meghukum ganti kerugian penggugat.
Yohanes wirasto meminta keadilan di tegak kan , hal ini di sampaikan nya kepada awak media beberepa waktu lalu, yang kita minta kepastian hukum , kita minta Pengadilan Bengkayang mengexsekusi putusan yang sudah incrah Dan Juga banding penggugat di tolak sampai di Mahkamah Agung, Pengadilan jangan membuat masyarakat berbuat hukum rimba,Mohon dengar suara kami rakyat kecil, ujar" yohanes.Kepada siapa lagi kami mengadu," tutupnya.
Reporter : Jemi indrawan
0 Response to "Masarakat Bengkayang " Memohon Kepada Menkumham tinjau ulang Hakim PN Bengkayang"
Posting Komentar