Penguna Sabu Dibebaskan Melalui Program RJ
Kamis, 09 Maret 2023
Add Comment
Lumajang, www.lintasone.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan pelaku pengguna sabu berinisial AR (25).
Pria warga Dusun Pondok Telo, Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang dibebaskan melalui program restorative justice (RJ).
Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Ari Hartono mengatakan, bahwa pihaknya berhasil amankan pelaku terduga pengguna penyalahgunaan narkotika kelas satu jenis sabu.
“Betul Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku pengguna Narkotika seorang pria berinisial AR diamankan dalam rumahnya," ujarnya.
Saat melakukan penggeledahan, polisi mengamankan seperangkat alat hisap sabu terangkai dengan sedotan plastik dan pivet kaca warna putih dan pivet kaca yang masih terdapat sisa pembakaran shabu.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu, dengan berat 0,07 gram, Skrop sabu, dan Handphone.
"Barang bukti kita amankan di Satreskoba, sedangkan tersangka tidak dilakukan penahanan dan di proses melalui Restorasi Justice (RJ)," ungkap Kasatnarkoba.
Reporter : Atman.
0 Response to "Penguna Sabu Dibebaskan Melalui Program RJ"
Posting Komentar