Bangun Jalan Pakai Uang Negara "Di Duga"Jalan Rusak Akibat Mobil Angkutan Perusahaan Sawit
Senin, 24 April 2023
Add Comment
"Jalan Umum antar Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang adalah milik Pemda Bengkayang, yang telah di lalui dari PT, KSUP dan PT, PML yang membawa CPO Beban berat kurang lebih 10 Tons, mengunakan Mobil Tangki sejak dari hari Jum'at tgl : 23 Maret 2023 - 20 April 2023.
Perusahaan PT KSUP yang berada di Dusun Seret Anyon Kecamatan Tebas kabupaten Sambas, yang melewati Jalan yang ada di Desa Suka Bangunan dan Desa Suka Maju kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang,
Ada nya Aktivitas perusahaan tersebut, kurang lebih (50) lima puluh Warga keberatan dan mempertanyakan Dasar nya perusahaan, "karna terkait jalan ada sebagai di perbaiki dan pengaspalan sekitar 3 kilometer melalui Dana DAK/2022.Rp:10.133.505.000 ( Sepuluh meliar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima ribu rupiah) sampai saat ini masih dalam tahap pemeliharaan, dan sudah ada perubahan kerusakan bahu jalan tersebut.-(24/4/2023).
"Berdasarkan Pemberlakuan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit ditindaklanjuti dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.Serta didukung Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 700 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Dadi Analisis Koordinator Lembaga (TINDAK ) Yayat Darmawi, SE, SH, MH saat di hubungi media ini via WhatsApp nya mengatakan bahwa Rusaknya Jalan Raya ulah Kendaraan Perusahaan Sawit yang lalu Lalang dimana Jalan Raya Tersebut dibangun menggunakan Anggaran Keuangan Negara Mesti di Pertanggung Jawabkan secara Yuridis Oleh Perusahaan yang lalu lalang menggunakan Jalan Tersebut, karena Fungsi Jalan Tersebut Bukan semata mata Untuk kepentingan Perusahaan Sawit Namun Fungsi dibangunnya infrastruktur jalan tersebut adalah dapat menghubungkan serta Untuk dapat Meningkatkan Usaha Ekonomi Rakyat antara satu daerah kedaerah yang lainnya,Ungkap Yayat.
"Akibat Rusaknya Akses jalan yang dibangun oleh Pemerintah akibat dari lalu lalangnya Kendaraan Perusahaan yang membawa muatan Sawit dari Kabupaten Sambas Menuju Ke kabupaten Bengkayang Perlu di Atensi oleh Pemerintah Propinsi .karena Perbuatan Perusahaan Sawit tersebut telah Mengangkangi Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Nomor 43 tahun 2013 dan Mestilah dilakukan Tindakan Secara Tegas dan Sangsi Berat terhadap Para Pelakunya,Ujarnya
"Yayat Sebagai Kordinator Lembaga ( TINDAK ) Berkata "Kenapa" Ada Pembiaran Perusahaan Pengangkut Sawit yang mengakibatkan Rusaknya Akses Jalan Yang dibangun oleh Pemerintah karena Sangsi yang sangat lemah dan mudah di Negosiasikan sehingga Masalahnya tidak bisa terus berlanjut ke Ranah Hukum alias ke tahapan Funishment, disinilah menyebabkan Respon dari Perusahaan Pengangkut Sawit tersebut tidak merasa Bersalah ketika Masyarakat Mengeluh dan komplain, Saat Jalan Yang mereka gunakan Rusak berat "padahal Jalan Raya tersebut adalah Jalan yang dibangun menggunakan Uang Negara, disinilah Peran dan Fungsi Dinas PU dapat melakukan Gugatan Kerugian terhadap Perusahaan yang Mengangkut Sawit dengan menggunakan jalan Raya tersebut, sehingga akibatnya jalan Rusak dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat Terkendala berarti masyarakatkan juga di rugikan, dalam hal ini juga yayat menyarankan agar masyarakat dapat melakukan Upaya Hukum dalam Bentuk gugatan Class Action terhadap Perusahaan sawit tersebut,"Tutup Yayat.
Reporter : Jemi indrawan
0 Response to "Bangun Jalan Pakai Uang Negara "Di Duga"Jalan Rusak Akibat Mobil Angkutan Perusahaan Sawit"
Posting Komentar