Sita 79 Botol Miras, Warga Kecamatan Kunir Diamankan Polisi
Sabtu, 27 Mei 2023
Add Comment
Lumajang, www.lintasone.com - Menjelang Konser Slank di Lapangan Batalyon 527 Lumajang, Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil ungkap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Dalam kasus ini, polisi meringkus satu orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa miras siap edar.
Satu orang yang diamankan berisial TA (38) Dusun Sumberbendo, Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Ari Hartono menjelaskan, Pengungkapan penjual miras berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kunir Kidul adanya seorang penjual miras.
“Atas laporan itu kemudian ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres Lumajang dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” tutur AKP Ari Hartono.
Hasul dari penyelidikan tersebut, akhirnya polisi mengamankan TA dirumahnya, Jumat (26/5/2023) pukul 22.00 WIB.
Dirumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 79 botol miras berbagai merk diantaranya, 35 botol jenis arak bali, 7 botol arak bali, 13 botol jenis beer, 12 botol jenis gold anggur merah, 10 botol jenis anggur merah, dan dua anggur merah.
"Semua barang bukti botol miras disimpan dalam kardus," kata Ari Hartono.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Perda K. II No. 10 pasal 2 tahun 1980 Jo. Peraturan
Presiden RI No. 74 tahun 2013 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 86/M.KES/PER/IV/1977 Jo. PERMENDAG RI No. 11/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan,pengawasan, pengendalian minuman beralkohol.
"Untuk tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksan lebih lanjut," pungkasnya.
Reporter : Atman.
0 Response to "Sita 79 Botol Miras, Warga Kecamatan Kunir Diamankan Polisi"
Posting Komentar