-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Pingin Di Puaskan " Istri Seorang Pegawai Pabrik Tebu Krebet Rela Buat Bayar Satpam PLN

Malang,lintasone.com - Kasian Pasangan Suami istri Desa Krebet di tinggal ,Suami Kerja Malah Pergi Ke hotel Dengan Gebetannya sebut saja Inisial ( OB ) Suami Seorang Guru , yang Beralamat Di Desa Sudimoro kecamatan Bululawang ,bekerja Sebagai Sappam PLN di Karanglo Malang Jawa Timur.  Malang 17 Jun 2023

Saat di konfirmasi lintasone.com inisial ( OB ) Mengakuinya Dan Berbuat Kesalahan , melakukan Dugaan Perzinaan Dengan Inisial  T  Istri Dari Pegawai Pabrik gula krebet , Di dalam pengakuan OB gebetan tersebut kenal di facebook. Ob " pergi ke hotel pada hari Jum'at tanggal 16 Juni 2023 .Fasilitas semua di tanggung  Inisial (  TT) "ungkap Ke Awak Media. Dengan memakai motor pcx warna putih dengan Nopol N 2729 HY Check in di Hotel pukul 09.00 WIB dan Check out Pada Pukul 11.30 Kurang Lebih .setelah Cek Out "Ob saat berjalan pulang berhenti makan bakso di pinggir jalan raya Pamotan.

"OB saat Di datangi beberapa Media Ob kebingungan dan memohon "Jangan di kasih tau Suami dari pasangan Inisial TT tersebut dan jangan Di naikkan Berita hingga  minta bantuan Ke teman ( OB ) supaya menurunkan beritanya supaya Kelakuan bejat terduga bisa tertutupi .

Pada hari Minggu 18 Juni 2023 terduga TT di konfirmasi Tim Media mengenai Berita Online tanggapannya " Saya Santai -  santai  saja mas apa Mas nya mau  bicara langsung dengan suami saya, tapi  lewat telfon saya karena suami saya masih kerja, "ujarnya.

Usut punya usut Inisial OB ternyata mempunyai orang tua yang terpandang dan juga tidak asing di kalangan sosial .
Apa Jadinya "Sampai masarakat krebet tau kalau anak nya seorang penggoda istri orang. " Gak Bahaya Taa " Cuitan tetangga Blambangan gading Krebet tersebut.

"Menggoda istri atau suami orang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan ini dulu diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 335 Ayat 1 butir 1 berbunyi, “ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500 (saat ini Rp4.500.000):11 Jun 2023. bersambung

0 Response to "Pingin Di Puaskan " Istri Seorang Pegawai Pabrik Tebu Krebet Rela Buat Bayar Satpam PLN"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel