Salah Satu Oknum LBH di Pasuruan Resmi Dilaporkan Polisi
Senin, 12 Juni 2023
Add Comment
Pasuruan, lintasone.com - Bermula dari surat dan pemberitaan media elektronik/online pada tanggal 02 Mei 2023 sekitar jam 16.00 Wib, salah satu Oknum LBH di Pasuruan di laporkan polisi oleh pelapor Catur Febriyanti bersama kuasa hukumnya TIM ADVOKAT Dan KONSULTAN HUKUM IDR LAW FIRM, Senin(12/6/2023).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/202/Vl/2023/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 12 Juni 2023. Pelapor Catur Febriyanti, warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Dalam isi Laporan Polisi tersebut, bahwa adanya Dugaan tindak pidana barang siapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum. Melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau pemerintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang dan atau barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan dimaksud yang nyata akan tersiarkan tuduhan itu, dihukum karena menista sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan atau pasal 310 KUHP.
Dimana diketahui tanggal 02 Mei 2023 sekitar jam 16.00 Wib, dilaporkan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 13.00 Wib. Jl. Hangtuah Kel/Desa Ngemplak Rejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pelapor didatangi orang lain yang memberikan surat dan berpesan kalau punya hutang atau sangkutan di ibu Yanti dan salum tidak diperbolehkan membayar dan hutang dianggap lunas, dengan cara menunjukkan surat tersebut, kemudian pelapor mengetahui pemberitaan dari media elektronik/online yang tidak sesuai dengan kenyataan /keadaan yang sebenarnya dan menyebutkan nama Yanti dan Salum.
Menurut Suryo kuasa hukum Catur Febriyanti, menyampaikan kepada awak media usah pelaporan, "kami dari Tim Advokat dan Konsultan Hukum Idr law firm. Bahwa klien kami Catur Febriyanti telah menjadi korban pencemaran nama baik yang mana diduga dilakukan oleh oknum LBH salah satu LBH di Pasuruan, "ujarnya.
Lebih lanjut Suryo mengatakan, "atas pencemaran nama baik melalui surat atau melalui media onlin atau media massa tentang berita bohong serta provokasi, tindak pidana provokasi untuk memprovokasi seseorang untuk melakukan dugaan tindak Pidana yang lainnya. Dalam hal ini terlapor dalam penyelidikan, jelas Suryo kuasa hukum Catur Febriyanti. Bersambung.
Red : Aziz.
0 Response to "Salah Satu Oknum LBH di Pasuruan Resmi Dilaporkan Polisi "
Posting Komentar