-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Dua LSM LIRA & LAKI Angkat Bicara Maraknya Rokok Tanpa Cukai / Ilegal

Bengkayang Kalbar, www.lintasone.com -
"Gabungan LSM Lira & Laki adakan Giat Investigasi Pasar Di Daerah Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.Tim LSM  menemukan maraknya peredaran Rokok disinyalir ilegal. Minggu (2/7/ 2023).

Peredaran dugaan rokok ilegal tersebut ditemukan di sebuah Toko di Wilayah Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat. Hal ini disampaikan oleh LSM Yang  mendapatkan bukti dari Hasil Investigasi Di pasar, Banyak Rokok bermerek ERA Di Duga Tanpa Cukai.

"Saat Di konfirmasi Awak Media Indrayana" Ketua Bidang Investigasi, Lembaga Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Wilayah Kabupaten Bengkayang, memberikan tangapan"Aneh dengan kebebasan beredarnya barang-barang yang diduga ilegal berasal dari Negara sebelah ( Malaysia ) tanpa tersentuh penindakan hukum oleh APH terkhusus BEA CUKAI seperti produk Rokok dengan Merk ERA dan barang lainnya yang terjual bebas,  padahal perbatasan sudah di jaga  full oleh APH "tapi kok masih bisa lolos dan beredar bebas apakah ini tidak merugikan secara pendapatan untuk Negara, dan kita berharap pihak berwenang harus bertindak tegas lagi dalam hal ini." Tuturnya
"Indrayana Menambahkan siapa Saja yang melanggar Pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar"Ucap Indrayana.




"JB Marbun, Bupati LSM LIRA Bengkayang, Lumbung Informasi Rakyat, menambahkan" Kepada Media ini, melalui Via Whatsapp. "Terkait maraknya Rokok Ilegal yang Bermerek (ERA) yang berasal dari Negara Seberang sangat disayangkan beredar Bebas di Wilayah Kabupaten Bengkayang.-

"Kami dari LSM LIRA Berharap supaya (APH) Aparat Penegak hukum  jangan tutup mata, Agar barang ilegal masuk tampa pajak dan pihak Bea cukai harus bertanggung menjawab, malah Rokok dari Seberang masuk dengan mudah, dan Saya
harapkan juga dinas Disperindag sidik ke lapangan  cari rokok kepasar   yang tidak Bayar pajak, 
Bagaimana Bengkayang bisa PAD Daerah kalau di pasar banyak
 barang tak bayar pajak  terutama rokok yang saat sekarang beredar di Wilayah Bengkayang. 

"Sudah jelas tertuang dalam
Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar
hukum."tegas JB Marbun

Reporter : Jemi Indrawan

Publisher: Adi S

0 Response to "Dua LSM LIRA & LAKI Angkat Bicara Maraknya Rokok Tanpa Cukai / Ilegal"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel