-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun , Ini Penjelasan Ketua AKD Lumajang

Lumajang,  www.lintasone.com – Dikabarkan Masa jabatan Kepala Desa terbaru telah disetujui oleh Presiden Jokowi, dan diusulkan masuk revisi UU Desa dengan menambahkan Pasal 27 C. Jokowi pun memberi opsi jika tidak bisa masuk UU maka dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP), hal tersebut dipertegas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah ketok palu dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga 9 tahun setiap periode beberapa waktu yang lalu, seperti dikutip dari beberapa media online Nasional.

Sebelumnya, seluruh Kades yang berasal dari berbagai penjuru di Indonesia menggelar aksi damai didepan gerbang Gedung DPR RI, para Kades tersebut menuntut DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Tentang Desa.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Lumajang Suhanto yang kala itu turut andil dalam aksi damai didepan gedung DPR RI menyampaikan bahwa Baleg (Badan Legeslatif) DPR RI sudah membahas usulan para Kades seluruh Indonesai dengan masa jabatan 9 tahun selama 2 periode.

“Kita sampaikan terima kasih kepada Baleg (Badan Legeslatif)  yang sudah membahas ini dengan proses yang cukup panjang, karena itu cita – cita kami, kemauan kami seluruh Kades se Indonesia untuk bagaimana jabatan Kepala Desa dari 6 menjadi 9 tahun,” ujar Ketua AKD Lumajang, sabtu (01/07/23).

“Itu kami maksudkan bukan kami serakah, tetapi kita tahu bahwa fenomena yang ada bagaimana kontestasi tatkala ada Pilkades (Pilihan Kepala Desa) yang milih kita adalah saudara, teman, tokoh masyarakat desa yang semua kita kenal sehingga disitu sering terjadi perpecahan antar kerabat dan kelompok – kelompok, itu sangat dimungkinkan, kita tidak ingin Kades itu selalu untuk dikontestasikan, selalu dipecah belah dan selalu menjadi tidak kondusif di desa itu gara – gara Pilkades,” imbuh Suhanto yang juga menjabat sebagai Sekjen AKD Jawa Timur.

Suhanto menekankan untuk para Kepala Desa Khususnya di Kabupaten Lumajang agar terus meningkatkan kinerjanya, terus koordinasi jangan sampai terbentur masalah hukum.

“Kami mohon untuk temen – temen Kepala Desa untuk terus meningkatkan kinerjanya, tingkatkan pelayanannya dan tentunya selalu berkomunikasi dengan sesama kades sehingga tahu regulasi tentang bagaimana tata kelola pemerintahan yang bagus.” terangnya.

Suhanto menegaskan bahwa aturan 9 tahun ini berlaku surut artinya Kades yang saat ini masa jabatannya belum habis akan ditambah 3 tahun sehingga menjadi 9 tahun.

“Ini berlaku surut, sekarang masih di Baleg, insya Allah Paripurna bulan agustus 2023, kemudian itu masih PP (Peraturan Pemerintah), kemudian Permen ( Peraturan Mentri) baru setelah itu berlaku,” Pungkas Suhanto yang juga menjabat sebagai Kades Kebonagung – Sukodono Lumajang.

Reporter : Atman.

0 Response to "Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun , Ini Penjelasan Ketua AKD Lumajang"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel