-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Maraknya Tambang Peti Di Duga Ilegal ' Resahkan Masarakat " Belum Pernah Di Sentuh Hukum

Bengkayang Kalbar, www.lintasone.com - 
"Masarakat resah banyaknya PETI Merajalela di Dusun Sansak Sengkabang, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.Tepatnya di Aliran Sungai Semuak yang mengakibatkan Sungai Tertutup Buntut Limbah PETI, perbuatan tambang Peti sudah jelas merugikan dan merusak lingkungan.(03/07/2023) 


"Masalah pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Menurut Pasal 1 Angka 14 UU PPLH, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

"Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Undang-Undang PPLH) juga mengatur mengenai larangan pertambangan emas tanpa izin (PETI).


Pertambangan Tanpa Izin termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batunara Jo pasal 55 Ayat (1) KHUP , kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan Acaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sansak Sengkabang, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang merusak kawasan sungai, dan Jalan pada umumnya petani yang melewati yang mengunakan Mobil Roda empat untuk mengambil hasil tani nya tidak bisa dilewati, karna jalan tersebut sudah terputus oleh ulah Oknum pengusaha tambang PETI, 

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kendati Saat Di konfirmasi LintasOne.com warga Desa Suka Bangun yang enggan disebut kan namanya pada hari minggu Tanggal 2 Juli 2023, menyampaikan bahwasanya" Memang benar Aktivitas Peti tersebut sudah merusak Aliran sungai Semuak, dan jalan petani yang menuju ke atas peti sudah sulit di lalui, apa lagi mobil roda empat, sedangkan sepeda motor susah mau lewat, tapi" Pada sebelum nya ada tambang peti di aliran sungai, kami untuk mengambil hasil tani terutama karet dan Jagung, mobil bisa Sampai ke Lokasi kebun,"Tuturnya

"Kami minta melalui media ini, kepada pihak yang berwenang, untuk wilayah Hukum di Kabupaten Bengkayang, menindak lanjuti oknum Peti dan Penadah/Pembeli Emas Ilegal dan pengedar BBM Bersubsidi, jenis Solar sehingga Aktivitas peti beroperasi lancar, hanya alasan mencari makan, tetapi menguntungkan sepihak, merugikan banyak pihak terutama petani bukan penambahan Peti,"Pintanya Warga

Reporter : Jemi indrawan

Publisher : Adi S

0 Response to "Maraknya Tambang Peti Di Duga Ilegal ' Resahkan Masarakat " Belum Pernah Di Sentuh Hukum "

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel