Pembiaran Tambang Emas Ilegal merasa Kebal Hukum Menghina Profesi Wartawan Online Wilayah Kalbar
Senin, 17 Juli 2023
Add Comment
"Pada Hari Selasa tgl : 12 Juli 2023, malam Rabu Sekitar pukul : 07 :00 Wib,Bos Tambang Emas Di Duga Ilegal Yang Bernama Pendi Dili Ancam Kesalamatan Wartawan Lontaran Ke masarakat Sekitar merasa Diri nya Kebal Hukum, menghina dan mengancam Profesi Wartawan Media Online.Wilayah Kalbar,
Bos Tambang Di Duga Ilegal yang Tinggal Di Dusun Sengkabang, Rt/Rw 003/001,Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang. Sudah jelas kerjaannya selama ini Pengusaha Tambang PETI / Tambang Emas Ilegal.melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Undang-Undang PPLH) juga mengatur mengenai larangan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
"Sudah jelas UUD kebebasan pers Siapapun Yang Sengaja menghambat / menghalang halangi jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers. Penghalang-halangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500.000.000,- sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers.
Salah satu warga Desa Suka Bangun menyampaikan kepada Awak Media Yang enggan Di sebutkan namanya.(15/7/2023). Bos Peti Bernama Pendi Dili di Rumah kediamannya, mengeluarkan kata - kata di depan saya, pada saat saya konfirmasi terkait kegiatan Kerja tambang nya pindah dimana "Jawaban Pendi Dili, Gara - gara Wartawan Abal-abal, kalau sy tidak Fikir anak masih kecil, berani sy bunuh wartawan itu," katanya Bos Peti, di depan salah satu warga yang datang ke Rumah Bos Peti,(Pendi Dili) untuk mempertayakan, pindah kerja di mana lagi," ujar warga warga
Pendi Dili, menjawab kami pindah di Sungai Buahmao,Warga berkata, kalau kalian pindah di situ, sy minta limbahnya jangan buang di tanah kami,
"Pendi Dili Bos peti menjawabnya lagi, gara-gara kami di laporkan oleh wartawan Abal-abal di kepolisian, sehingga polsek Sungai Betung memberikan surat peringatan,dan melarang kami bekerja di tanah kami pinggir sungai semua."katanya Bersambung
Reporter : Jemi indrawan
0 Response to "Pembiaran Tambang Emas Ilegal merasa Kebal Hukum Menghina Profesi Wartawan Online Wilayah Kalbar "
Posting Komentar