Lahan seluas 200 ha² di Lalap Api
Kamis, 28 September 2023
Add Comment
Bengkayang, lintasone.com - Kebakaran hutan dari hari Selasa 26 September 2023, seluas 200ha± Di Dusun Setigam, Desa Serindu, Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang.
Adanya kebakaran tersebut dari berbagai pihak sudah berusaha untuk memadamkan kobaran api, namun tidak membuat kan hasil,dan Samapi saat sekarang kobaran api belum bisa berhenti,
Lokasi yang terbakar tersebut Berbatasan Dengan PT.JPAT Monterado.
Asal usul titik api belum di ketahui sebab akibat nya, apakah sengaja di bakar atau tidak, namun yang pasti ada unsur kesengajaan dan pembiaran dari pemilik lahan karena tidak ada upaya untuk melakukan pemadaman terhadap titik api yang melahap lahan tersebut sampai berita ini diturunkan.Rabu 27 September 2023.
Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.-
"Awak media konfirmasi kepada Agustinus anak pemilik lokasi Bapak Kacang mengatakan, bahwa terjadi kebakaran tersebut bukan perbuatan nya,dan itu lahan PT yang sudah lama tidak di urus" tuturnya.
Lanjut lagi konfirmasi kepada pihak perusahaan Nugroho menyampaikan terkait terjadi kebaran sampai saat ini belum kunjung berhenti, bahwa kami belum ada melakukan kegiatan apapun di lahan tersebut Bapak?
setau kami, tidak memiliki lahan di Desa setigam. Namun masuk dalam wilayah administratif Desa Capkala" Ucapanya.
Reporter: Jemi Indrawan
0 Response to "Lahan seluas 200 ha² di Lalap Api"
Posting Komentar